Korban lalu menghubungi ayah kandungnya yang berada di Sampit atas kejadian tersebut. Selanjutnya, mereka lapor ke polisi.
Polisi pun berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (2/4/2021) malam.
"Saat ini pelaku sudah menjalani proses pemeriksaan petugas di Polres Tabalong dan apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka pidana penjara paling lama 15 tahun menanti,” pungkas Trisna.
Baca Juga:Bejat! Oknum Pengacara di Riau Tega Setubuhi Gadis 15 Tahun dalam Hotel