SuaraKalbar.id - Pada pertengahan Januari 2021 lalu, terbongkar kasus pencabulan yang membuat geger di Bengkayang, Kalimantan Barat.
Pelakunya yakni seorang pemilik sanggar tari berinisial JF. Pemiliki sanggar tari cabuli murid yang masih di bawah umur sebanyak 10 orang.
Modusnya pencabulan yang dilakukan pelaku yakni dengan ritual pengobatan. Ia meminta murid-muridnya menjalani ritual berkunci batin lalu melancarkan aksi bejatnya.
Kasus pemilik sanggar tari cabul itu menjadi berita besar di Bengkayang. Sebab, belum pernah terjadi kasus serupa dengan korban banyak anak-anak di bawah umur.
Baca Juga:Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut
Kekinian, pelaku pun terancam hukuman kebiri atas perbuatan kejinya.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncorojati menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi terkait kasus pencabulan ini.
"Kami sudah komunikasi dengan Kejari nanti akan diajukan kebiri karena sudah banyak korban, dan rata-rata di bawah umur," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/4/2021).
Dia mengungkapkan kasus tersebut telah naik statusnya ke tahap penyidikan.
"Sekarang ini sudah tahap penyidikan terhadap pelaku inisial JP, dan terakhir kemarin pemeriksaan saksi ahli," sambungnya.
Baca Juga:Aksi Cabul Pensiunan Guru, Raba-raba Area Sensitif Siswi Les Matematika
Yang mencengangkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak menderita pedofilia.
JF, pemilik sanggar tari dengan sadar melakukan aksi tidak pencabulan terhadap 10 muridnya. Polisi menyebut, pelaku bisa disebut predator.
"Tersangka bisa dikatakan sebagai predator," ungkap Antonius.