Walkot Edi: Gaji Guru Non PNS di Pontianak Kini Bisa Setara UMR

Kendati begitu, guru Non PNS hanya boleh mengajar di satu sekolah.

Husna Rahmayunita
Kamis, 08 April 2021 | 14:37 WIB
Walkot Edi: Gaji Guru Non PNS di Pontianak Kini Bisa Setara UMR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (Antara)

SuaraKalbar.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan penghasilan guru non PNS kini bisa setara upah minimum regional (UMR).

Ini setelah adanya rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) jasa tenaga pendidikan/guru non PNS Bosda 2021.

Setidaknya ada 571 orang yang dinyatakan lolos perekrutan PJLP tahun ini dan kini mereka mengikuti kegiatan pembekalan.

Edi menuturkan guru non PNS kini memiliki honor yang lebih besar, setara UMR tergantung dengan jumlah jam mengajar.

Baca Juga:Warga Pontianak Boleh Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya

"Apabila jam mengajar bisa terpenuhi keseluruhan, pendapatannya setara dengan UMR. Kalau dulu pendapatan guru honorer berkisar Rp 800 ribuan atau kurang dari itu, sekarang setara dengan UMR," ungkapnya saat membuka kegiatan pembekalan Kelompok 1 PJLP, Kamis (8/4/2021).

Kendati begitu, guru non PNS kini hanya diperbolehkan mengajar di satu sekolah. Atau dalam arti lain, tidak lagi diperkenankan mengajar di tempat selain sekolah tempatnya bertugas.

Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan karena guru fokus mengabdi di satu sekolah.

Sejumlah tenaga honorer kategori dua (K2) ketika masih berjuang agar diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kini sudah banyak yang diterima sebagai PNS dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). (Ilustrasi). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Sejumlah tenaga honorer kategori dua (K2) ketika masih berjuang agar diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kini sudah banyak yang diterima sebagai PNS dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). (Ilustrasi). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

"Harapan kita dengan sistem yang baru ini kualitas pendidikan di Kota Pontianak khususnya tingkat SD dan SMP semakin baik," katanya.

Hal itu juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak Syahdan Lazis, dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga:Harga Kebutuhan Pokok di Pontianak Masih Stabil Jelang Ramadan

"Sebelumnya memang guru non ASN atau honorer bisa mengajar di beberapa sekolah, namun hal itu tidak lagi diperkenankan setelah yang bersangkutan diangkat menjadi guru non PNS," ujarnya.

Ia mengatakan meski ada aturan baru, guru non PNS harus memenuhi jam mengajar efektif yakn 40 jam dalam sepekan.

Apabila jam mengajar yang ditentukan itu tidak terpenuhi, maka guru tersebut akan diberikan tugas tambahan oleh kepala sekolah.

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan pembekalan kepada para guru non PNS agar dapat mensosialisasikan aturan baru tersebut. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini