Walkot Edi: Gaji Guru Non PNS di Pontianak Kini Bisa Setara UMR

Kendati begitu, guru Non PNS hanya boleh mengajar di satu sekolah.

Husna Rahmayunita
Kamis, 08 April 2021 | 14:37 WIB
Walkot Edi: Gaji Guru Non PNS di Pontianak Kini Bisa Setara UMR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (Antara)

SuaraKalbar.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan penghasilan guru non PNS kini bisa setara upah minimum regional (UMR).

Ini setelah adanya rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) jasa tenaga pendidikan/guru non PNS Bosda 2021.

Setidaknya ada 571 orang yang dinyatakan lolos perekrutan PJLP tahun ini dan kini mereka mengikuti kegiatan pembekalan.

Edi menuturkan guru non PNS kini memiliki honor yang lebih besar, setara UMR tergantung dengan jumlah jam mengajar.

Baca Juga:Warga Pontianak Boleh Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya

"Apabila jam mengajar bisa terpenuhi keseluruhan, pendapatannya setara dengan UMR. Kalau dulu pendapatan guru honorer berkisar Rp 800 ribuan atau kurang dari itu, sekarang setara dengan UMR," ungkapnya saat membuka kegiatan pembekalan Kelompok 1 PJLP, Kamis (8/4/2021).

Kendati begitu, guru non PNS kini hanya diperbolehkan mengajar di satu sekolah. Atau dalam arti lain, tidak lagi diperkenankan mengajar di tempat selain sekolah tempatnya bertugas.

Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan karena guru fokus mengabdi di satu sekolah.

Sejumlah tenaga honorer kategori dua (K2) ketika masih berjuang agar diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kini sudah banyak yang diterima sebagai PNS dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). (Ilustrasi). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Sejumlah tenaga honorer kategori dua (K2) ketika masih berjuang agar diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kini sudah banyak yang diterima sebagai PNS dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). (Ilustrasi). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

"Harapan kita dengan sistem yang baru ini kualitas pendidikan di Kota Pontianak khususnya tingkat SD dan SMP semakin baik," katanya.

Hal itu juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak Syahdan Lazis, dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga:Harga Kebutuhan Pokok di Pontianak Masih Stabil Jelang Ramadan

"Sebelumnya memang guru non ASN atau honorer bisa mengajar di beberapa sekolah, namun hal itu tidak lagi diperkenankan setelah yang bersangkutan diangkat menjadi guru non PNS," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini