Warga Pontianak Boleh Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya

Warga diimbau tetap patuh prokes.

Husna Rahmayunita
Selasa, 06 April 2021 | 16:39 WIB
Warga Pontianak Boleh Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya
Ilustrasi Salat Tarawih. Sebanyak 80 persen dari 430 masjid di Balikpapan bersiap menggelar Salat Tarawih. [Inibalikpapan]

SuaraKalbar.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengizinkan muslim salat tarawih di masjid pada bulan Ramadan besok.

Warga boleh menunaikan salat tarawih berjemaah di masjid Pontianak asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19.

Terlebih, Edi mengatakan kalau rate penularan COVID-19 di Pontianak masih berada pada angka lima persen, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan warga akan prokes .

"Untuk ibadah Shalat Tarawih di masjid kita izinkan dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/4/2021),

Baca Juga:Mulai Ramadan, Saudi Izinkan Jemaah yang Sudah Divaksin untuk Umrah

Edi yang juga Ketua Satgas COVID-19 Pontianak mengimbau warga untuk patuh prokes saat melaksanakan salat tarawih di masjid.

"Untuk itu kita imbau masyarakat dalam melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah, tetap menjaga jarak serta tidak terlampau berdesakan," sambungnya.

Tak hanya itu, ia juga menyarankan supaya ibadah berjemaah di masjid, waktunya tidak terlampau lama.

Jamaah tarawih masjid Agung At Taqwa saat melaksanakan salat tarawih malam pertama ramadan, 23/4/2020. [Inibalikpapan.com]
Jamaah tarawih masjid Agung At Taqwa saat melaksanakan salat tarawih malam pertama ramadan, 23/4/2020. [Inibalikpapan.com]

"Kita sarankan ibadahnya lebih baik dipersingkat sehingga tidak terlampau lama berkerumun di dalam masjid," katanya.

Lebih lanjut, Edi berpesan kepada warga yang dalam kondisi kurang sehat, untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Baca Juga:Masjid dengan Atmosfer Mirip Masjid Nabawi Ini Siap Gelar Salat Tarawih

"Kalau merasa badan kurang fit, sebaiknya beribadah di rumah saja," pesannya.

Sebelumnya, Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021.

Dalam surat edaran tersebut, tertuang pedoman pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan protokol kesehatan.

Berikut isi lengkapnya.

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini