Begini Aturan Pembayaran THR 2021, Simak Baik-baik

Dari mulai waktu pencairan hingga sanksi apabila tak dibayarkan.

Husna Rahmayunita
Senin, 12 April 2021 | 14:58 WIB
Begini Aturan Pembayaran THR 2021, Simak Baik-baik
(Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Aturan pembayaran THR 2021 kepada pekerja telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha kepada pekerja sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.

Berikut aturan pembayaran THR 2021.

Baca Juga:Tidak Sanggup Bayar THR Sebelum Lebaran ? Perusahaan Boleh Lakukan Ini

Waktu Pembayaran THR

Dalam konferensi pers virtual Senin (12/4/2021), Ida Fauziyah mengatakan THR wajib dibayarkan paling lama sepekan sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

Pengusaha Tak Sanggup Bayar

Tunjangan Hari Raya (THR) [Shutterstock]
Tunjangan Hari Raya (THR) [Shutterstock]

Sementara itu, bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR, Ida Fauziyah menyarankan agar melakukan komunikasi kepada para pekerja mereka.

Baca Juga:Pengusaha Sulit Bayar THR Karena Pandemi Covid-19, Ini Perintah Menaker

"Para pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal," kata Ida Fauziyah.

Hasil dari dialog tersebut, lalu dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.

Sanksi Menanti

Lebih lanjut, Ida Fauziyah menerangkan, perusahaan yang tak mampu membayar THR sesuai batas waktu yang ditentukan terancam didenda.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.

Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini