Endus Kecurangan Jelang PSU Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lapor Bawaslu RI

Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir marak politik uang dengan berbagai modus.

Husna Rahmayunita
Senin, 12 April 2021 | 15:43 WIB
Endus Kecurangan Jelang PSU Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lapor Bawaslu RI
Denny Indrayana. (dok.Kanalkalimantan.com)

SuaraKalbar.id - Situasi jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel memanas. Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana lapor ke Bawaslu RI, Senin (12/4/2021).

Ini lantaran Denny Indrayana mencium adanya kecurangan berupa dugaan politik uang jelang PSU Kalsel. Ia menilai Bawaslu Kalsel cuek dengan isu itu sehingga melapor ke Bawaslu RI.

Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir marak politik uang dengan berbagai modus di daerah yang akan melaksanakan PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021.

Dia mengklaim telah menemukan sejumlah bukti. Adapun bentuk kecurangan itu, kata dia. seperti pembagian sembako dan modus bagi-bagi uang dengan memborong dagangan.

Baca Juga:16 Daerah Harus Gelar Pemilihan Suara Ulang, Kendala Tak Ada Anggaran

"Kami juga menemukan fakta pelibatan aparat pemerintahan, dari level kepala dinas sampai level kepala desa dan Ketua RT-RW yang digaji Rp 2,5 juta, kemudian Kepala Desa digaji sebesar Rp 5 juta per bulan untuk menggalang suara pemilih,” ungkapnya saat berbincang dengan jajaran komisioner Bawaslu seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menyayangkan sikap Bawaslu Kalsel yang seolah abai terhadap fakta-fakta yang menjadi rahasia umum di masyarakat.

Selain itu, menurutnya Bawaslu Kalsel juga tidak melakukan penindakan dan pencegahan terhadap kasus ini. Padahal praktik ini merugikan bagi demokrasi.

"Bawaslu selayaknya tidak pasif menunggu laporan, tetapi harus pro aktif melakukan temuan, misalnya dengan turun ke lapangan," kata Denny Indrayana..

Oleh karena itu, dia berharap agar dugaan kecurigaan berbentuk politik uang jelang PSU Kalsel segera ditindak.

Baca Juga:KPU Umumkan Jadwal PSU Indragiri Hulu dan Rokan Hulu, Ini Waktunya

"Kami juga mengingatkan, sanksi politik uang ini selain pidana juga ada sanksi diskualifikasi sehingga praktik-praktik haram ini harus segera dihentikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini