SuaraKalbar.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana meradang videonya disalahgunakan oknum.
Denny Indrayana melaporkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), Rabu (7/4/2021) siang.
Adapun pihak yang dilaporkan adalah seseorang berinisial RF. Menurut Denny Indrayana, pelaku telah memanipulasi video yang mengandung unsur SARA dan fitnah.
Calon Gubernur Kalsel itu mengatakan video miliknya yang dimanipulasi, disebarkan pada tanggal 27 Maret 2021 menjelaskan prinsip anti politik uang.
Baca Juga:Tak Minta Maaf ke Jokowi, SBY dan AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Hal itu terkait dengan Pemungutan Ulang Suara (PSU) Pilgub Kalsel yang berdekatan dengan lebaran di mana biasanya menjadi ajang berbagi parsel, dan seolah-olah zakat fitrah.
"Video saya itu dengan sengaja diedit, seolah-olah saya menolak zakat fitrah,” ujar Denny seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Dia menilai tindakan manipulasi yang dilakukan RF sudah melampaui batas, melanggar norma-norma, serta undang-undang yang berlaku.
Ditambah lagi, video itu membawa-bawa unsur agama. Oleh karenanya sang eks wamenkumham tak tinggal diam dan lapor polisi.
“Silakan melakukan kampanye, tetapi tidak kampanye hitam, fitnah, dan bersinggungan dengan isu SARA. Ini kan terkait agama, bukan main-main,” tegas pria yang kerap disapa Haji Denny tersebut.
Baca Juga:Buntut Tuding Pemerintah Terlibat Kisruh Demokrat, SBY dan AHY Dipolisikan
Lebih jauh, ia mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti digital tindakan RF terkait manipulasi video mengandung SARA tersebut.