SuaraKalbar.id - Saat menikah dengan seseorang, banyak yang berharap tak akan pernah bercerai. Namun, apa yang dilakukan pria asal Taiwan ini justri sebaliknya. Dia menikah dan cerai berulang kali dalam kurun 37 hari.
Melansir Oddity Central, seorang pria yang tak disebutkan namanya ini dilaporkan telah menikah 4 kali dan bercerai 3 kali. Menariknya, itu dia lakukan dalam waktu kurang dari 2 bulan.
Bukan karena masalah rumah tangga, pria ini rupanya berulang kali nikah dan cerai demi cuti berbayar. Ternyata, di Taiwan, seseorang punya hak 8 hari cuti berbayar ketika menikah.
Pada 6 April 2020 silam, pria ini menikah untuk pertama kalinya. Setelah masa cuti 8 hari habis, ia memutuskan untuk menceraikan sang istri.
Baca Juga:Cuti Bersama Libur Lebaran 2021, Simak Tanggalnya
Namun, pria tersebut kembali menikah dengan wanita yang sama pada hari berikutnya. Pola ini terus ia lakukan secara berulang, sehingga dirinya mendapat total cuti sebanyak 32 hari.
Namun, ulah licik pria tersebut diketahui pihak bank tempatnya bekerja. Bank lalu menolak memberikan cuti.
Di sisi lain, pria ini tetap merasa berhak mendapat cuti. Tak terima, dia memutuskan menuntut bank tempatnya bekerja ke Biro Tenaga Kerja Taipei.
Pria ini mengklaim bahwa kantornya telah melanggar aturan cuti berbayar dalam hukum Taiwan. Dia menuntut dirinya harus mendapatkan hak 32 hari miliknya.
Uniknya, pihak bank dinyatakan bersalah setelah investigasi dilakukan. Bank tersebut bahkan didenda USD700 atau sekitar Rp10,2 juta.
Baca Juga:Cerai, Pria Ini Diperintahkan Bayar Rp 1 M untuk Jasa Istri Selama 30 Tahun
Merasa telah dicurangi, bank pun balik menuntut dan mengklaim jika karyawan mereka telah menyalahgunakan aturan cuti pernikahan. Namun, pihak pengadilan tak setuju.
Biarpun memang tidak etis, pengadilan menyatakan jika pria itu tidak melanggar hukum. Di sisi lain, bank tetap dinyatakan melanggar hukum karena menolak memberikan cuti kepada pria tersebut.
Kasus ini kemudian viral di media sosial Taiwan dan memicu perdebatan publik. Banyak yang menyayangkan bahwa hukum tenaga kerja di Taiwan masih memiliki celah. Akibatnya, aturan itu bisa dimanfaatkan dengan mudah oleh karyawan seperti pria yang menikah 4 kali dan cerai 3 kali tadi.