Kalbar Berlakukan PPKM Mikro, Begini Aturannya

Kalbar bakal berlakukan PPKM Mikro guna menekan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi.

Husna Rahmayunita
Selasa, 20 April 2021 | 07:10 WIB
Kalbar Berlakukan PPKM Mikro, Begini Aturannya
Ilustrasi PPKM Mikro. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraKalbar.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di sejumlah daerah hingga 3 Mei 2021 mendatang . Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kini masuk daftar daerah perluasan PPKM Mikro.

Kalbar bakal berlakukan PPKM Mikro guna menekan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi. Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menerangkan PPKM Mikro di Kalbar berlaku mulai Selasa (20/4/2021).

Ia mengatakan penerapan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021.

"Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tersebut, Kalbar masuk dalam salah satu Provinsi yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro). Pemberlakuan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 20 April 2021," tuturnya Senin (19/4/2021) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Kemendes Ikut Gencar Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran

Sebagai langkah awal, Kalbar akan kembali memperlakukan syarat PCR negatif bagi semua pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kalbar dengan menggunakan transportasi udara.

Hal ini juga berlaku juga untuk santri dan pelajar yang sebelumnya hanya dipersyaratkan tes cepat COVID-19 dengan antigen negatif.

 Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson. (Suara.com/Eko Susanto)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson. (Suara.com/Eko Susanto)

Harisson menjelaskan, penerapan PPKM Mikro Kalbar lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Untuk itu, kabupaten/kota di Kalbar harus mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga RT/ Rukun Warga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

"PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria, antara lain, untuk daerah yang berada di zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID 19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," katanya.

Baca Juga:Jadi Zona Merah Covid 19 saat PPKM Mikro, Ini Himbauan Pemkot Palembang

Sedangkan untuk daerah yang berada di zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini