SuaraKalbar.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan ultimatum kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) menyusul penerapan PPKM Mikro di wilayahnya.
Ia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang abai prokes tanpa terkecuali.
"Jika dalam pelaksanaan PKKM masih saja ada masyarakat yang melanggar aturan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka harus dilakukan penindakan salah satunya dengan melakukan tes 'swab' (usap)," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021).
Karolin menegaskan penerapan PPKM Mikro Kalbar termasuk landak berlaku hingga 3 Mei 2021 mendatang. Warga diharapkan disiplin menerapkan prokes.
Baca Juga:Masyarakat Abaikan Prokes, Kasus Covid-19 di Kota Solo Terus Meningkat
Warga yang masih berada di luar dan melewati jam operasional, kata Karolin, harus dites usap oleh petugas kesehatan.
Menurutnya dengan begitu bisa memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melanggar prokes.
![Warga mengendarai motor di wilayah karantina saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/09/90647-ppkm-mikro.jpg)
"Tadi malam, kita sudah melakukan upacara kesiapsiagaan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 280/KESRA/2021, dan Instruksi Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2021 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Landak," tuturnya.
Dia menjelaskan PPKM mikro bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan pandemi COVID-19.
Selama PPKM Mikro, masyarakat harus terus mengikuti protokol kesehatan 5M dan kegiatan operasional masyarakat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:Menkes Klaim PPKM Mikro dan Vaksinasi Mampu Tekan Kasus Aktif Covid-19
"Sekarang situasinya mulai meningkat lagi dan kembali melakukan PPKM. Kita menunggu lebih lanjut apakah nanti PPKM ini cukup sampai tanggal 3 Mei 2021 atau diperpanjang sampai keadaan COVID-19 benar-benar menurun," tuturnya.
Untuk itu, Karolin meminta tim satgas membentuk jadwal PPKM kepada mereka yang akan bertugas secara bergantian, baik dari Satpol PP dan BPBD dan bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam menerapkan di lapangan.