SuaraKalbar.id - Seorang pria asal Pontianak terpaksa berurusan dengan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas setelah berulah di perbatasan Sanggau, Kalimantan Barat.
Dia kedapatan membawa barang terlarang yakni narkoba jenis sabu-sabu. Narkoba tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia.
Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh Tim Gabungan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dan stakeholder lainnya.
Baca Juga:Simpan Senpi di Brankas, Askara Lakukan Ini Agar Nindy Ayunda Tak Curiga
"Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang WNI berinisial S (33) warga Pontianak yang kedapatan akan menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/5/2021).
Adapun sabu-sabu yang dibawa pelaku seberat 1,7 kilogram. Pelaku terciduk beraksi di Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Ia dan barang bukti pun langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan kepada pihak Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar. Kami selain bertugas menjaga kedaulatan dan melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya dan terlarang seperti narkotika dan barang ilegal lainnya," sambung Alim.
Baca Juga:Pintu Masuk Kapuas Hulu Diperketat, Pendatang Bakal Dites Swab Antigen