36 Titik Penyekatan di Kalbar, Ini Kriteria Kendaraan yang Boleh Melintas

Ada 883 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan di titik penyekatan.

Husna Rahmayunita
Kamis, 06 Mei 2021 | 19:58 WIB
36 Titik Penyekatan di Kalbar, Ini Kriteria Kendaraan yang Boleh Melintas
Petugas sedang melakukan pemeriksaan Pos Penyekatan Batu Layang Pontianak. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

SuaraKalbar.id - Larangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penularan Covid-19, mulai diberlakukan di Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis (6/5/2021). Larangan ini berlaku sampai dengan pada Senin (17/5/2021) nanti.

Untuk mengantisipasi adanya yang nekat mudik, ada 883 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di 36 titik penyekatan. Selama larangan mudik berlaku, ada kendaraan yang boleh melintas,

"Upaya ini untuk menjaga dan mengantisipasi warga yang masih nekat mudik," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Kamis petang.

Untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik di jalur darat dan air, kata dia, sudan dikerahkannya sebanyak 883 personel gabungan untuk berjaga di 33 titik pos pengamanan dan 3 titik dermaga penyeberangan yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Kalimantan Barat.

Baca Juga:Duh! Meski Dilarang, 13.000 Orang Mudik Lebaran ke Wonogiri

“Di titik penyekatan mudik 2021, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan dokumen dan surat bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang tetap akan bepergian ke luar kota di masa larangan mudik ini,” ucap Donny.

Penyekatan ini, sambungnya, sesuai dengan Pasal 2 Permenhub RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Petugas melakukan pemeriksaan di titik penyekatan Pontianak. (Antara/Andilala)
Petugas melakukan pemeriksaan di titik penyekatan Pontianak. (Antara/Andilala)

Dalam aturan tersebut, kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan jenis ambulans, pemadam kebakaran, ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil swab atau antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.

Sementara kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas adalah, kendaraan motor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bis dan sepeda motor.

“Petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi. Warga yang menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing,” tegas Donny.

Baca Juga:Dengkul Lemes... Sudah Hampir Sampai Bali, Pemudik Diusir Disuruh Pulang

Kontributor : Ocsya Ade CP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini