"Kapal penumpang baik klotok, speedboat dan feri dari Pelabuhan Rasau Jaya, terminal speedboat dilarang berangkat. Kecuali lintas kecamatan dalam satu kabupaten," tegas Darmawan.
Transportasi air yang membawa penumpang diperbolehkan berangkat adalah kapal atau speedboat dengan tujuan lintas kecamatan dalam Kubu Raya. Seperti ke Batu Ampar, Padang Tikar dan Rumbiak.
"Itu daerah-daerah yang masih boleh ada kapal penumpang orang berangkat. Kalau Rumbiak ini kan wilayahnya ada di dua kabupaten. Nah, tujuan Rumbiak di Kubu Raya saja, yang boleh berlayar," jelasnya.
Setelah adanya aturan ini dan jika ada pengusaha transportasi air yang nekat berlayar, maka risiko ditanggung sendiri. "Kami tidak bertanggungjawab kalau ada yang nekat," tegasnya.
Baca Juga:Wali Kota Semarang Tetap Larang Mudik Lokal, Ini Alasannya
Meski demikian, kata Darmawan yang baru menjabat kurang lebih dua bulan ini, kapal muatan barang masih boleh berangkat sama seperti hari biasa.
"Kemudian, kita juga mengacu pada Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, masih ada yang boleh berangkat sesuai kriteria," katanya.
Dalam Pasal 2 Permenhub RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan jenis ambulan, pemadam kebakaran, ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil swab atau antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.
Sedangkan kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas adalah, kendaraan motor umum dengan jenis bus, mobil dan kapal penumpang. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil dan sepeda motor juga dilarang.
"Kondisi seperti ini, sebenarnya kita kasihan juga. Karena inikan sudah menjadi kearifan lokal di sini. Kasihan juga dengan perekonomian teman-teman pemilik kapal. Tapi apa boleh buat, ini sudah aturan pemerintah," ucapnya.
Baca Juga:PT AHM Pastikan Larangan Mudik Tak Ganggu Penjualan Sepeda Motor
Kontributor : Ocsya Ade CP