Malaysia Lockdown Nasional, WNI di Sarawak Diminta Bersabar

Aturan lockdown nasional, telah disampaikan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin.

Husna Rahmayunita
Selasa, 11 Mei 2021 | 12:50 WIB
Malaysia Lockdown Nasional, WNI di Sarawak Diminta Bersabar
Sejumlah warga berjalan di taman kawasan Menara Berkembar Petronas (KLCC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (7/9/2020). [ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman]

SuaraKalbar.id - Otoritas Malaysia kembali memberlakukan lockdown nasional hingga 7 Juni 2021 mendatang guna mencegah penularan Covid-19.

Para pekerja migran atau warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia diharapkan patuh akan aturan yang berlaku, khususnya mereka yang berada di Sarawak.

Konsul Jenderal Indonesia di Kuching, Yonny Tri Prayitno meminta para WNI untuk bersabar dan tetap di rumah saja.

Selain itu mereka juga mesti mengikuti arahan dan panduan yang ada di Negeri Jiran demi keselamatan bersama dan terhindar dari terjangkit virus Covid-19.

Baca Juga:Tiga WNI Pengguna Surat PCR Palsu di Batam Positif Covid-19

Aturan lockdown nasional, telah disampaikan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin, melalui surat edaran yang diterbitkan Senin (10/5/2021).

Dalam SE tersebut, di antaranya berisi larangan melakukan perjalanan antar daerah dan antar negeri atau pulang kampung saat Lebaran, melakukan kerumunan dan lain-lain.

"Dari pengumuman PM Malaysia itu akan diberlakukan dari 10 Mei 2021 hingga 6 Juni 2021. Hal ini untuk meredam penyebaran Covid-19 pada gelombang ke-3, di seluruh Malaysia," ujar Yonny seperti dikutip dari Antara, Senin (11/5).

Selain aturan, juga disampaikan perkembangan kasus corona di Negeri Jiran . Hingga 10 Mei 2021 disebutkan kasus harian lebih dari 4.000 kasus.

Kemudian ada 37.396 kasus aktif dengan 1.700 kasus kematian akibat Covid-19 di seluruh wilayah Malaysia. Sementara untuk di wilayah Sarawak penambahan kasus baru Covid-19 pada hari yang sama yaitu sebanyak 649 kasus baru.

Baca Juga:Malaysia Sebut Agresi Israel di Masjid Al Aqsa Hina Umat Islam Dunia

Untuk itu, kata Yonny, sejak 1 Mei 2021, Konsulat Jenderal Indonesia di Kuching tidak lagi mengeluarkan surat jalan bagi PMI/WNI yang pulang mandiri.

Kalaupun masih ada itu sedikit sekali karena mereka itu gunakan surat jalan yang telah dibuat sebelum ada larangan mudik Lebaran.

KJRI hanya membantu pemulanga bila kondisi khusus sekali, seperti ada PMI yang sakit, hamil dan mempunyai bayi.

"Kepada mereka ini masih diberikan bantuan pemulangan melalui koordinasi dengan Satgas pemulangan dan mengikuti prokes Covid-19," pungkas Yonnie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini