SuaraKalbar.id - Kelakukan busuk pria berinsial ADF akhirnya terbongkar. Ia merupakan seorang polisi gadungan yang berhasil diamankan polisi.
ADF, pria asal Samarinda diringkus polisi lantaran terlibat aksi penipuan, pemerasan dan penganiayaan terhadap Budi Noor, seorang warga Banjarmasin.
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Balikpapan Utara pada 31 Maret 2021 lalu.
Mengutip Inibalikpapan.com (jaringan Suara.com), pelaku dan korban sejatinya pertama kali bertemu pada November 2020.
Baca Juga:Apa Itu 212 Mart dan Bagaimana Kabar Terkininya?
Ketika itu pelaku menggenakan kalung penyidik dan menyelipkan satu senjat air softgun dipinggangnya. Korban mengira pelaku adalah anggota polisi.
Keduanya lalu bertemu di rumah pelaku untuk berbisnis jual beli mobil pada Desember 2021. Di sana, pelaku mengaku dari kesatuan Densus 88 Anti Teror Polri.
Singkat cerita, pada 6 Maret 2021 pelaku mendatangi korban di Apartemen Grand Valley. Dia mengenakan kalung lencana penyidik Polri dan memperlihatkan senjata jenis FN warna hitam.
Tiba-tiba, pelaku meminta uang 40 juta kepada korban dengan alasan untuk membayar Propam. Dia bilang, karirnya terancam jika di kesatuan Densus 88 jika tak membayar.
Pelaku pun sempat menganiaya korban dan mengancam akan membunuh jika tidak diberikan hingga malam.
Baca Juga:2 Warga Jember Saling Ejek Lalu Berantem, Ujungnya Jadi Kasus Penganiayaan
Karena takut korban mentransfer Rp 5 juta ke rekening pelaku. Lalu, pada malam harinya pelaku datang lagi kemudian langsung melakukan penganiayaan.
Korban pun kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku hingga totalnya menjadi Rp 8,5 juta.
Tak terima menjadi korban penganiayaan dan pemerasan, korban kemudian melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan.
“Pelaku ini mengaku sebagai polisi pangkat yang digunakan Perwira untuk memeras korban. Kadang-kadang mengaku juga sebagai Kopasus,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto.
Atas perbuatannya, pelaku menelan pil pahit. Dia dikenakan pasal 368 KUHP JO 378 KUHP dan 351 ayat 1 HUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.