SuaraKalbar.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan remisi Lebaran tahun 2021 sesuai ketentuan Kepres No. 174 tahun 1999, dan Permenkumham No. 3 tahun 2018 kepada 2.241 warga binaan.
"Dari sebanyak 2.241 warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak sembilan orang (RK II), sementara sisanya mendapat remisi sebagian (RK I)," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Suprobowati di Pontianak, ditulis Jumat (14/5/2021), dilansir dari Antara.
Dengan perincian warga binaan yang mendapat remisi RK I yakni sebanyak 2.232 orang warga binaan dan masih harus menjalani masa tahanan sisa potongan remisi RK I tersebut, katanya.
Dia menjelaskan, pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat yang berlaku.
Baca Juga:Menunggang Gajah di Libur Lebaran, Ini Tempatnya di Sumatera Utara
"Saya berharap dengan pemberian remisi ini dapat memberikan harapan bagi warga binaan agar terus mengubah prilaku dan berupaya memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat," katanya.
Dalam kesempatan itu, Suprobowati menambahkan, khusus Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak sebanyak 112 orang yang mendapat remisi.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak, Jaleha Khairan Noor menyatakan, bersyukur sebanyak 112 warga binaannya telah mendapat remisi Lebaran tahun 2021.
"Kami berharap dengan pemberian remisi ini, maka para warga binaan berlomba-lomba untuk berubah menjadi baik, karena syarat untuk mendapat remisi harus berkelakuan baik," ujarnya.
Dia juga berharap dengan pemberian remisi ini, maka bisa mengurangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak. (Antara)
Baca Juga:Trend Ucapan Selamat IdulFitri Bahasa Asing, Thailand, Russia, Korea