Akhir Nasib TikTokers Hina Palestina, Dikenai Wajib Lapor Tak Ditahan

Aksi TikTokers tersebut sempat viral di media sosial.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:45 WIB
Akhir Nasib TikTokers Hina Palestina, Dikenai Wajib Lapor Tak Ditahan
Tiktokers hina Palestina diciduk. (Instagram/@ndorobeii)

SuaraKalbar.id - Kasus TikTokers hina Palestina sempat viral dan membuat heboh jagat media sosial. Sebab, tak hanya satu orang pelakunya, tapi ada beberapa.

Mereka ramai-ramai membuat konten yang isinya menyudutkan Palestina di tengah konflik yang terjadi dengan Israel.

Salah satu TikTokers penghina Palestina yakni HL alias Ucok, seorang pemuda asal Lomnok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam video yang diunggahnya, dia berjoget sembari menirukan ucapan menghina Palestina. Dia menyebut nama hewan dan meyerukan untuk bantai Palestina.

Baca Juga:Polisi ke Massa Bela Palestina: Saya Peringatkan, Tak Ada Aksi Pembakaran

"Palestina babi! Mari kita bantai," ujarnya di video TikTok.

Perbuatan Ucok membuatnya berurusan dengan polisi. Pemuda itu diamankan pada Sabtu (15/5/2021).

Beruntung, Ucok tak diberi hukuman berat. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat hanya menerapkan aturan wajib lapor kepadanya.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, mengatakan, pihaknya menerapkan aturan wajib lapor setelah kasusnya diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

Video Ucok menghina Palestina yang viral di TikTok / youtube.com
Video Ucok menghina Palestina yang viral di TikTok / youtube.com

"Jadi penahanannya sudah ditangguhkan, sekarang kepada yang bersangkutan kita terapkan wajib lapor," kata Ekawana seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:Viral Tetangga Julid Kena Hujat Netizen: Buset Iri Bilang Bos!

Terkait dengan penanganan kasusnya yang sudah naik ke penyidikan,  Ucok sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia tak sampai dihukum penjara karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Niatnya (ujaran kebencian) memang ada, tapi secara hukum, perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana, karena itu ditujukan untuk negara lain, bukan negara kita," ujar Ekawanan,

HL juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung maupun yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok pribadinya juga menjadi pertimbangan penyidik menerapkan "Restorative Justice".

Dalam permintaan maafnya, Ucok mengakui kesalahannya. Dia mengaku tidak mengetahui secara jelas masalah yang terjadi antara Palestina dan Israel.

Ucok  mengaku membuat video hanya sebagai bahan lelucon di media sosial.

"Kemungkinan nanti kasusnya dihentikan. Tentu kita tunggu setelah ada SP3 (surat penetapan penghentian penyidikan)," pungkas Ekawana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini