Dia tak sampai dihukum penjara karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Niatnya (ujaran kebencian) memang ada, tapi secara hukum, perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana, karena itu ditujukan untuk negara lain, bukan negara kita," ujar Ekawanan,
HL juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung maupun yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok pribadinya juga menjadi pertimbangan penyidik menerapkan "Restorative Justice".
Dalam permintaan maafnya, Ucok mengakui kesalahannya. Dia mengaku tidak mengetahui secara jelas masalah yang terjadi antara Palestina dan Israel.
Baca Juga:Polisi ke Massa Bela Palestina: Saya Peringatkan, Tak Ada Aksi Pembakaran
Ucok mengaku membuat video hanya sebagai bahan lelucon di media sosial.
"Kemungkinan nanti kasusnya dihentikan. Tentu kita tunggu setelah ada SP3 (surat penetapan penghentian penyidikan)," pungkas Ekawana.