SuaraKalbar.id - Samsudin, seorang narapidana Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat meninggal dunia. Napi meninggal dunia dari Rutan Putussibau.
Samsudin meninggal dunia saat menjadi masa hukuman karena kasus narkoba. Dia dihukum pidana selama 5 (lima) tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 (empat) bulan, karena terbukti melanggar Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat (1) Tentang Narkotika.
Adapun penyebab meninggalnya pria berusia 46 tahun tersebut karena sakit. Dia yang sudah dua tahun menjalani hukuman penjara, meninggal karena mengidap darah tinggi (hipertensi).
"Yang bersangkutan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Ahmad Diponegoro Putussibau dengan riwayat penyakit hipertensi," ujar Kepala Rutan Putussibau Rio Sitorus seperti dikutip dari Antara, Senin (24/5/2021).
Rio menerangkan, sebelum meninggal, Samsudin, mengeluh pusing pada Jumat (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:4 Efek Buruk Terlalu Lama Duduk, Salah Satunya Picu Hipertensi
Setelah diperiksa di Klinik Rutan Putussibau tekanan darahnya mencapai 220, sehingga langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Diponegoro Putussibau.

Menurut dia, yang bersangkutan sempat menjalani penanganan medis oleh tenaga kesehatan dan pihak Rutan Putussibau menghubungi keluarga korban.
"Samsudin dirawat selama tiga hari di rumah sakit, namun pada Minggu (23/5) sekitar pukul 01.00 WIB, yang bersangkutan meninggal dunia," terang Rio.
Jenazah korban pun telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.