Selain itu juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan Penjabat.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan, untuk menuju proses pelaksanaan pilkades serentak akan banyak hal yang terjadi dan perlu diantisipasi,.
Seperti soal beredarnya hoaks di tengah masyarakat yang harus diredam seminimal mungkin, karena meski pelaksanaan pemilihan hanya tingkat desa, namun tidak menutup kemungkinan suasananya seperti pilkada.
"Pemkab Kubu Raya akan berupaya mengawal ini semaksimal mungkin agar proses pilkades serentak bisa berjalan maksimal dan melahirkan pemimpin yang benar-benar bisa memberikan kontribusi besar bagi masyarakat dan daerah yang dipimpinnya," ujar Muda.
Baca Juga:Unik, Tak Ada Calon Lain Suami Istri Maju di Pilkades Purwakarta