Polisi Dikeroyok saat Pesta Pernikahan, 4 Orang Jadi Tersangka

Korban dibawa sekitar 10 meter dari lokasi hiburan resepsi lalu dipukul.

Husna Rahmayunita
Senin, 31 Mei 2021 | 08:19 WIB
Polisi Dikeroyok saat Pesta Pernikahan, 4 Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi - polisi dikeroyok saat pesta pernikahan. [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Terjadi insiden penggeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda dalam acara pernikahan di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar). Seorang polisi menjadi korban.

Polisi dikeroyok saat mengingatkan protokol kesehatan (prokes) kepada warga yang mengikuti acara pernikahan di tengah pandemi Covid-19.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Imam Reza menuturkan korban pengeroyokan adalah Bripda Munjirin, yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di Polsek Putussibau Utara

Sementara pelaku pengeroyokan terdiri dari empat pemuda, masing-masing yakni Az, Fzp, Dp dan Ena.

Baca Juga:Viral Anggota DPRD Jatim Gelar Pesta Nikahan Anak 3 Hari Saat Pandemi

Menurut dia, peristiwa pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (27/5/2021).

Kala itu, sedang ada acara hiburan orgen tunggal saat resepsi pernikahan di jalan Pattimura Kampung Prajurit Kecamatan Putussibau Utara.

"Saat itu korban (Bripda Munjirin) dengan berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan orgen tunggal berakhir. Tetapi korban justru ditarik untuk berjoget, korban menolak, namun tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan," kata Imam seperti dikutip dari Antara, Senin (31/5/2021).

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi pelaku pengeroyok polisi ditangkap.

Kemudian, ada seseorang pria yang melerai. Korban pun dibawa sekitar 10 meter dari lokasi hiburan resepsi lalu dipukul oleh seseorang dengan menggunakan piring kaca.

Saat itu, Bripda Munjirin menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri pukulan tersebut sehingga piring kaca pecah dan tangan kiri terluka.

Baca Juga:Panas Jelang PSU Pilgub Kalsel, Dua Pemuda Ngaku Diculik dan Dikeroyok

Imam menambahkan, buntut dari kejadian itu, para pelaku diamankan, Jumat (28/5/2021).

Setelah menjalani proses pemeriksaan ke empat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kapuas Hulu, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Empat pelaku pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin (korban) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Imam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini