SuaraKalbar.id - Lama melarikan diri, buronan kasus korupsi diringkus intilijen kejaksaaan tinggi Kalimantan Barat atau Kejati Kalbar di sebuah warung kopi (warkop).
Buronan korupsi tersebut adalah Chandra Maulana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksanaan Negeri Sanggau. Chandra tak berkutik diamakan saat berada warkop.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Sanggau Tengku Firdaus mengungkapkan penangkapan itu terjadi Kamis (3/6/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
"Lokasinya di salah satu warkop yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak kota, Kota Pontianak, Kalbar,” ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Sejarah Ratu Plaza, Mal Elit di Era 1980, Tempat Syuting Film Warkop, Hingga Jual DVD
Chandra Maulana jadi buronan usai tersandung kasus korupsi pembangunan jalan. Tengku Firdaus merangkan Chandra Maulana adalah Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku, pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS Tahun Anggaran 2009.
Chandra Maulana, kata dia, terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 238.721.620,27.
"Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.
Pada saat itu, Pengadilan Negeri Pontianakmenyatakan terpidana diputus bebas, namun jaksa melakukan kasasi dan menjatuhkan pidana ke terdakwa.
"Berdasarkan Putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Marei 2018, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)," ujar Tengku.
Baca Juga:Dalih Sakit, Plh Sekda DKI Sri Haryati Tak Datang Diperiksa KPK Kasus Korupsi Tanah
Setelah menerima amar putusan MA pihaknya langsung melakukan eksekusi namun terpidana tidak berada di tempat tinggalnya.
"Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhirnya tim Tangkap Buron (Tabur) berhasil melakukan penangkapan. Dalam penangkapan ini buron atau DPO diharapkan memberikan efek psikologis kapada buron lain agar menyerahkan diri," pungkas Tengku.