19 Kapal Pencuri Ikan Dilumpuhkan KKP, Termasuk Kapal Asal Indonesia

Belasan kapal tersebut diamankan dalam sepekan.

Husna Rahmayunita
Kamis, 10 Juni 2021 | 12:49 WIB
19 Kapal Pencuri Ikan Dilumpuhkan KKP, Termasuk Kapal Asal Indonesia
KKP tangkap kapal asing pencuri ikan. (ist)

SuaraKalbar.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 19 kapal pelaku illegal fishing di sejumlah wilayah perairan. Keberhasilan operasi ini, dianggap untuk mempertegas komitmen KKP dalam memberantas praktik IUU Fishing.

“KKP memperingati Hari Internasional Memerangi IUU Fishing melalui kerja keras para aparat kami. Awak kapal pengawas perikanan yang terus menjaga setiap jengkal wilayah perairan kita, memastikan agar sumber daya kelautan dan perikanan terlindungi dari IUU Fishing,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan secara virtual di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (10/6/2021).

Lebih lanjut Trenggono menjelaskan, dalam melaksanakan operasi selama sepekan sejak 3 hingga 8 Juni 2021, KKP berhasil menangkap 19 kapal pencuri ikan.

Dari jumlah tersebut, 3 kapal berbendera Malaysia, 7 kapal berbendera Vietnam, 2 kapal berbendera Filipina dan 7 kapal berbendera Indonesia.

Baca Juga:Pengamat Minta Pengawasan Satelit Guna Cegah Pencurian Ikan di Natuna

“Ini menunjukkan bahwa KKP serius dalam memberantas IUU Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” ujar Trenggono.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan apresiasinya kepada awak kapal pengawas perikanan yang telah bekerja keras di lapangan sebagai benteng KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Ia menjanjikan akan terus memperkuat pengawasan, termasuk dengan penguatan infrastruktur.

“Dari sisi infrastruktur, tahun ini kita sudah menambah dua armada baru dan akan terus kami tambah dengan kapal-kapal pengawas sekelas kapal fregat secara bertahap,” ujarnya.

10 Kapal Ditangkap di Laut Natuna Utara

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono yang memimpin langsung operasi kapal pengawas membeberkan lebih detail pelaksanaan operasi pengawasan tersebut.

Baca Juga:Biar Kapok, 6 Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Laut RI Dibawa ke Pontianak

Ipunk menyampaikan bahwa 4 kapal pengawas yang terdiri dari KP. Hiu 11, KP. Hiu Macan 1, KP. Hiu Macan Tutul 2 dan KP. Orca 3 berhasil menangkap 3 kapal berbendera Malaysia yaitu SFI-C2 3969, TRF 1034 dan SF3 1290, serta 7 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 93094 TS, CM 91161 TS, CM 91884 TS, SBF 23, KG 91058 TS, KG 93055 TS, dan NQ 94274 TS.

“Saat ini tren kapal-kapal asal Vietnam mengincar Teripang atau Mentimun Laut," ujar Ipunk.

Ipunk juga menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Hiu 15 di Laut Sulawesi pada berhasil mengamankan 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina yaitu FBCA "JOHN REC" dan DUDOTS PHANIE. 

“Ini kapal-kapal pumboat yang mengincar ikan tuna di Laut Sulawesi, ukurannya tidak besar, tapi sangat efektif," ungkap Ipunk.

7 Kapal Trawl Indonesia

Terkait dengan penangkapan kapal ikan berbendera Indonesia, Plt. Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar menyampaikan bahwa KKP juga menunjukkan sikap tegasnya terhadap kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan.

Sebanyak 7 kapal yang tidak memiliki dokumen dan mengoperasikan alat tangkap trawl juga ditangkap di Selat Malaka. Ketujuh kapal tersebut yaitu KM Rejeki Baru 2, KM Sinar Terang 8, KM Bintang Cerah I, KM Sumber Rejeki 36, KM Mizi Jaya, KM Kota Nelayan dan KM Bintang Anugrah.

“Kapal Indonesia juga kami tertibkan apabila beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerusakan sumber daya perikanan,” tegas Antam.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 113 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 36 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Yakni 9 kapal berbendera Malaysia, 4 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam.

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini