SuaraKalbar.id - Satuan Reskrim Polresta Pontianak mengamankan terduga preman pungli yang meresahkan warga.
Tiga orang ditangkap polisi atas kasus premanisme, Minggu (13/6/2021). Mereka dalah JH (32), MO (39) dan SCJ (39).
Para preman ini diduga melancarkan aksi pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Merdeka Barat, Pontianak, Kalimantan Barat.
Mengutip informasi dari akun Instagram @polrestapontianakkota, setelah diamankan para pelaku mengakui perbuatan mereka.
Baca Juga:Peras Sopir Truk Modus Biaya Siram Jalan, 7 Preman Pungli di Dumai Diciduk
Barang bukti berupa sejumlah uang dan recehan turut disita dari ketiganya.
"Pelaku telah melakukan aksi premanisme dan pungli di depan Rumah Makan RIo II Jalan Merdeka Barat," tulis akun polresta.
Atas perbuatan mereka, para pelaku digiring ke kantor polisi.
Dalam sebuah foto, mereka terlihat meringis dihukum push up di depan ruangan.
"Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," beber akun polresta.
Baca Juga:Enam Preman Kawasan Industri Marunda Center Dibekuk, Paksa Beli Air Minum atau Setor Uang
Atas penangkapan preman pungli di Pontianak ini, publik ramai berkomentar.
Banyak yang melaporkan aksi premanisme juga terjadi di kawasan lain sehingga meminta segera ditindak.