SuaraKalbar.id - Dua orang pemuda terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Gelagat bertemu di dermaga ternyata mereka traksaksi narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan anggota Polres Sekadau.
Para pelaku masing-masing berinisial PW (19) dan EP (23). Mereka diringkus pada Senin (14/6/2021) malam.
"Seusai informasi yang diterma, lokasi transaksi di dermaga penyeberangan Dusun Sunyat, Desa Sunyat desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo.
Baca Juga:DPR Komisi III Kunjungan Spesifik ke Lapas Tangsel
Mengutip Suarakalbar.co.id, setelah dapat laporan dari warga, polisi lalu melakukan pengintaian.
Pada Kamis malam, dua orang pelaku tampak di penyeberangan motor air di samping dermaga. Ketika melihat ada petugas, mereka berusaha kabur.
"Keduanya lari menuju depan dermaga namun berhasil diamankan," sambungnya.
Pun saat digeledah dan diperiksa, polisi tak menemukan barang bukti narkoba.
"Setelah diinterogasi, PW mengakui telah membuang barang bukti tersebut," kata Dhanie.
Baca Juga:Edan! Kades di Lamongan Ini Tiduri Istri Orang dan Pakai Narkoba Bareng
Setelah dicari, para pelaku rupanya membuang bungkus rokok merek PIN warna biru. Di dalam bungkus itu ada 2 buah plastik berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
Atas penemuan itu, PW dan EP digelandang ke kantor polisi beserta barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut.