Hari Ini Kota Pontianak Perpanjang PPKM Mikro COVID-19, Dilarang Hajatan, Taman Ditutup

Keputusan ini diambil juga memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 01 Juli 2021 | 06:25 WIB
Hari Ini Kota Pontianak Perpanjang PPKM Mikro COVID-19, Dilarang Hajatan, Taman Ditutup
Suasana di Jalan Gajah Mada Kota Pontianak jelang Lebarang, dihiasai ribuan ketupat. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

SuaraKalbar.id - Kota Pontianak perpanjang PPKM Mikro COVID-19 mulai, Kamis (1/7/2021). Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, keputusan perpanjangan PPKM skala mikro di Kota Pontianak ini dilakukan untuk keluar dari zona merah.

Keputusan ini diambil juga memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19.

"Upaya tersebut sebagai langkah untuk keluar dari zona merah penyebaran Covid-19," ujarnya usai menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (30/6/2021).

Selain itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar tentang penanganan Covid-19 pada zona merah di Kota Pontianak.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Purbalingga Perpanjang PPKM Mikro

Selama Pontianak PPKM Mikro dilarang pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan (Antara)
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan (Antara)

Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan. Artinya, memasuki waktu yang ditentukan, tempat usah sudah harus tutup.

Selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan melakukan pembinaan.

"Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu," tegas Bahasan.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menambahkan, pihaknya mendukung aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak.

Baca Juga:Dampak PPKM Mikro, Penumpang Harian MRT Jakarta Kembali Turun

Vaksinasi COVID-19 di Pontianak melebihi target. (Antara)
Vaksinasi COVID-19 di Pontianak melebihi target. (Antara)

"Kami tergabung dalam Satgas Covid-19, ada TNI-Polri, kemudian dari Pemkot Pontianak bersama-sama akan bergerak melaksanakan apa yang sudah diputuskan pada sore ini," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini