Gibran Positif COVID-19, Begini Kondisi Jan Ethes

Hal itu diceritakan Gibran sendiri, Rabu (14/7/2021).

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 Juli 2021 | 17:08 WIB
Gibran Positif COVID-19, Begini Kondisi Jan Ethes
Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda, putra pertamanya Jan Ethes Srinarendra, dan anak keduanya yang baru lahir, La Lembah Manah, di bangsal RS PKU Muhammadiyah Solo, Jumat (15/11/2019). (Istimewa/ Agus Suparto)

SuaraKalbar.id - Kondisi Gibran positif COVID-19 kini tengah isolasi mandiri. Gibran isolasi mandiri sendiri. Lalu istrinya, Selvi Ananda bersama anaknya, Jan Ethes di tempat berbeda.

Hal itu diceritakan Gibran sendiri, Rabu (14/7/2021).

Gibran mengatakan kondisinya saat ini masih stabil. Meski begitu, dia mengaku tidak mengalami gejala apapun, alias orang tanpa gejala (OTG).

"Teman-teman media tidak perlu takut. Saya dalam keadaan sehat. Anak, istri, ajudan, dan driver negarif," tegasnya.

Baca Juga:Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Terpapar COVID 19

Kakak dari Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep ini mengonfirmasinya dalam jumpa pers virtual dengan awak media di Solo pada Rabu (14/7/2021).

Jokowi gendong Jan Ethes. (Twitter/@jokowi)
Jokowi gendong Jan Ethes. (Twitter/@jokowi)

"Kebetulan kemarin saya antigen negatif. Lalu saya minta teman di RSBK untuk PCR dan hasilnya positif," katanya.

Selain itu, Gibran berharap kepada warga Kota Solo untuk berdoa untuk kesembuhannya dan juga meminta kepada masyarakat kota tersebut untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

"Sekali lagi bapak ibu, terutama warga Solo, mohon dukungan dan doa agar saya diberikan kesehatan. Juga mohon bapak ibu selalu mengikuti prokes dan bisa melewati ini semua," ucapnya.

Sebelumnya, Gibran baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru tertanggal 12 Juli 2021. SE Wali Kota tersebut merupakan revisi dari SE Wali Kota Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.

Baca Juga:Pemkot Solo Larang Isoman di Rumah, Gibran Isolasi Mandiri Dimana?

Jan Ethes digendong Joko Widodo (Jokowi) setelah kelahiran anak kedua Gibran Rakabuming Raka di RS PKU Muhammadiyah Solo, Jumat (15/11/2019). (Istimewa/ Youtube Sekretariat Presiden)
Jan Ethes digendong Joko Widodo (Jokowi) setelah kelahiran anak kedua Gibran Rakabuming Raka di RS PKU Muhammadiyah Solo, Jumat (15/11/2019). (Istimewa/ Youtube Sekretariat Presiden)

SE Wali Kota terbaru Nomor 067/2189 tentang perubahan atas surat edaran wali kota Solo Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.

Dalam SE Wali Kota tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 2021. Selain juga mengatur mengenai pelaksanaan pernikahan bagi masyarakat.

"SE Wali Kota terbaru ini hanya merevisi tempat ibadah sama hajatan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (13/7/2021).

Dalam SE tersebut tertulis tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Putra sulung Gibran Rakabuming Raka, Jan Ethes bermain bersama Paspampres dalam kegiatan di Taman Balekambang, Solo. [Youtube @Berita Surakarta)
Putra sulung Gibran Rakabuming Raka, Jan Ethes bermain bersama Paspampres dalam kegiatan di Taman Balekambang, Solo. [Youtube @Berita Surakarta)

Tertulis juga meniadakan Salat Idul Adha 1442 H/2021 di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.

Kemudian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melantunkan takbir di rumah masing-masing.

Apabila akan diadakan kegiatan takbir di masjid/musala agar dilaksanakan sebatas oleh pengurus takmir paling banyak 3 (tiga) orang dan disiarkan melalui pengeras suara/virtual, sehingga kaum/jamaah masjid/mushola dapat mengikuti dari rumah masing-masing.

Untuk pelaksanaan kurban berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Untuk pelaksanaan kegiatan akad nikah/pemberkatan dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang (termasuk pengantin) dengan membawa hasil negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1 x 24 jam setiap individu di tempat yang telah disetujui oleh Satgas penanganan Covid-19 Kota Solo dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Karena memang masih ada masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan dengan mengundang banyak orang.

"Hanya dibatasi maksimal 10 orang saja dan hanya untuk ijab, pemberkatan tidak boleh untuk pestanya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini