Apabila akan diadakan kegiatan takbir di masjid/musala agar dilaksanakan sebatas oleh pengurus takmir paling banyak 3 (tiga) orang dan disiarkan melalui pengeras suara/virtual, sehingga kaum/jamaah masjid/mushola dapat mengikuti dari rumah masing-masing.
Untuk pelaksanaan kurban berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk pelaksanaan kegiatan akad nikah/pemberkatan dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang (termasuk pengantin) dengan membawa hasil negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1 x 24 jam setiap individu di tempat yang telah disetujui oleh Satgas penanganan Covid-19 Kota Solo dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Karena memang masih ada masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan dengan mengundang banyak orang.
Baca Juga:Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Terpapar COVID 19
"Hanya dibatasi maksimal 10 orang saja dan hanya untuk ijab, pemberkatan tidak boleh untuk pestanya," kata dia.