Gibran Positif COVID-19, Begini Kondisi Jan Ethes

Hal itu diceritakan Gibran sendiri, Rabu (14/7/2021).

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 Juli 2021 | 17:08 WIB
Gibran Positif COVID-19, Begini Kondisi Jan Ethes
Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda, putra pertamanya Jan Ethes Srinarendra, dan anak keduanya yang baru lahir, La Lembah Manah, di bangsal RS PKU Muhammadiyah Solo, Jumat (15/11/2019). (Istimewa/ Agus Suparto)

Apabila akan diadakan kegiatan takbir di masjid/musala agar dilaksanakan sebatas oleh pengurus takmir paling banyak 3 (tiga) orang dan disiarkan melalui pengeras suara/virtual, sehingga kaum/jamaah masjid/mushola dapat mengikuti dari rumah masing-masing.

Untuk pelaksanaan kurban berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Untuk pelaksanaan kegiatan akad nikah/pemberkatan dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang (termasuk pengantin) dengan membawa hasil negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1 x 24 jam setiap individu di tempat yang telah disetujui oleh Satgas penanganan Covid-19 Kota Solo dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Karena memang masih ada masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan dengan mengundang banyak orang.

Baca Juga:Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Terpapar COVID 19

"Hanya dibatasi maksimal 10 orang saja dan hanya untuk ijab, pemberkatan tidak boleh untuk pestanya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini