Asyik, Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak Asalkan Disiplin Prokes

Bagi pelaku yang bandel dan enggan menerapkan protokol kesehatan bakal kena getahnya.

Husna Rahmayunita
Rabu, 28 Juli 2021 | 12:47 WIB
Asyik, Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak Asalkan Disiplin Prokes
Ilustrasi - pelaku usaha di Pontianak. Pekerja menyiapkan lauk pauk di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

SuaraKalbar.id - Kabar bahagia datang bagi pelaku usaha di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Sebab, ada 'hadiah' berupa keringanan pajak bagi mereka di tengah pandemi.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengaku pihaknya hendak keringanan pajak tersebut kepada pelaku usaha. Asalkan mereka disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam menjalankan usaha.

Ini merupakan program baru dari Pemerintah Provinsi Pontianak guna mencegah penularan Covid-19 sekaligus mendongkrak perekonomian pelaku usaha.

Jadi para pelaku usaha seperti pemilik warung kopi, rumah makan dan sejenisnya bisa mendapatkan 'hadiah' tersebut.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Pontianak Hari Ini, Rabu 28 Juli 2021

"Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang dampak pandemi Covid-19 di Kota Pontianak ini," ujar Edi Rusdi Kamtono, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/7/2021).

Adapun kata dia, penghargaan bagi para pelaku usaha yang menerapkan prokes dalam menjalankan usahanya, seperti memberikan keringanan pajak minimal 10 persen.

Warung Kopi Asiang, ikon legendaris di Pontianak. (Suara.com/Eko Susanto)
Warung Kopi Asiang, ikon legendaris di Pontianak. (Suara.com/Eko Susanto)

"Bisa saja nantinya kami berikan keringanan pembebasan pajak untuk beberapa bulan, sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19, juga bertujuan membantu para pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini," sambungnya.

Sementara itu, bagi pelaku yang bandel dan enggan menerapkan protokol kesehatan bakal kena getahnya.

"Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan kami berikan sanksi, bahkan sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu," kata Edi Rusdi Kamtono

Baca Juga:Kakorlantas Cek Prokes di Pos Penyekatan PPKM Serang

Lebih lanjut, ia menambahkan apresiasi untuk pelaku usaha ini diberikan setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan instansi terkait di Kota Pontianak dalam mencari solusi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan dan berkembang di tengah pandemi.

Kekinian, Pontianak masih memberlakukan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Kota Khatulistiwa sudah keluar dari zona merah dan kini berstatus zona oranye Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak