Terbongkar Praktik Bisnis Haram di Singkawang, Dua Orang Jadi Tersangka

Dua pelaku ditangkap dilokasi berbeda.

Husna Rahmayunita
Senin, 02 Agustus 2021 | 20:18 WIB
Terbongkar Praktik Bisnis Haram di Singkawang, Dua Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi penangkapan pelaku bisnis haram.

SuaraKalbar.id - Praktik bisnis haram yang dijalankan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat berhasil dibongkar polisi.

Bisnis haram dalam hal ini adalah kasus narkoba. Dua orang diamankan oleh anggota Polres Singkawang di lokasi berbeda.

Wakil Kepala Polres Singkawang, Kompol Hariyanto menyebut pada akhir bulan Juli, ada dua tindak pidana narkoba yang diungkap.

Kasus tersebut yakni penyalahgunaan narkoba jenis abu dan pil ekstasi. Pengungkapan kali ini terjadi pada 27 Juli di dua lokasi yang berbeda dengan masing-masing tersangka berinisial T dan SA.

Baca Juga:Apes! Irwansyah Ditangkap BNN Sama Raffi Ahmad, Padahal Tujuannya Beli Bubur

Salah satu dari tersangka berinisial SA, diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitar lima bulan yang lalu karena kasus yang sama.

Pelaku SA berhasil diamankan di Jalan Demang Akub, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara.

Ilustrasi Narkoba (freeimages)
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

Sedangkan T diamankan di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.

"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita sebanyak 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat 26,9 gram dan 39 butir pil ekstasi dengan berat bersih 10,95 gram," sambungnya,

Menurutnya, barang bukti narkoba tersebut telah dilakukan pengujian di BBPOM Pontianak dengan hasil pengujian positip mengandung Methaphetamine untuk narkoba jenis sabu dan MDMA (Methylenedioxy Methaphetamine) untuk narkoba jenis pil ekstasi.

Baca Juga:Usai Jalani Rehabilitasi, Wajah Reza Artamevia Terlihat Cantik dan Segar

"Dari total barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Singkawang, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 425 orang dari penyalahgunaan narkotika, papar Kompol Hariyanto.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini