Kini, MI dan empat pembunuh bayaran itu sudah ditahan di Mapolres Kubu Raya.
"Pembunuhan ini menggunakan pembunuh bayaran dengan imbalan tiga puluh juta rupiah," terang Jerrold.
Kini lima tersangka sudah ditahan di Mapolres Kubu Raya. Mereka dijerat Pasal 340 junto 338 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Baca Juga:Suami di Kalbar Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Selingkuhan Istri