Mal di Pontianak Boleh Buka, Resepsi Pernikahan Bisa Digelar dengan Syarat Ini

Warga diminta tak bereuforia Pontianak PPKM level 3.

Husna Rahmayunita
Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:15 WIB
Mal di Pontianak Boleh Buka, Resepsi Pernikahan Bisa Digelar dengan Syarat Ini
Ilustrasi - mal dibuka saat PPKM level 3. Salah satu mal di Kota Depok, Jawa Barat. (Antara)

SuaraKalbar.id - Kota Pontianak, Kalimantan Barat kini berstatus PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021.

Setelah menjadi PPKM level 3, sejumlah aturan kembali diberlakukan namun ada kelonggaran. Salah satunya yakni mal di Pontianak boleh dibuka.

Selain itu resepsi pernikahan juga bisa digelar asalkan tetap patuh protokol kesehatan (prokes).

"Jadi, ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, seperti diizinkannya mal beroperasi, akan tetapi kita harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan supaya tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Selasa (10/8/2021) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Mal Boleh Buka, Pengunjung Wajib Tunjukan Kartu Vaksin ke Petugas

Mengacu pada Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021, resepsi pernikahan diizinkan tetapi dilakukan secara terbatas dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Mal dan pusat perbelanjaan diizinkan operasi dengan kapasitas terbatas atau 50 persen dari kapasitas gedung dan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, makan dan minum di tempat seperti restoran, rumah makan, warung kopi dan kafe diizinkan dengan jumlah pengunjung terbatas atau 50 persen dari kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan.

"Kita berharap dengan kelonggaran ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan omzet atau penghasilannya," katanya.

Dengan adanya relaksasi ini, Edi berharap aktivitas perekonomian mulai bergerak kembali dan memberikan semangat bagi para pelaku usaha terutama UMKM dalam memulai bisnisnya yang sempat dibatasi karena kebijakan PPKM level 4.

Baca Juga:Pontianak PPKM Level 3, Pelaku Usaha Diminta Manfaatkan Peluang

Warga pun dimita tak lalai dan tetap sadar untuk menjauhi penularan Covid-19 dengan prokes.

"Saya minta masyarakat tidak serta merta euforia terhadap status PPKM yang sekarang sudah turun menjadi level 3 atau zona oranye, namun saya berharap masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

"Kuncinya adalah patuhi protokol kesehatan dan menahan diri agar kita bisa berada di zona kuning atau bahkan hijau dan turun ke level 1, itu harapan kita semua," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini