Momen dr Richard Lee Dibebaskan, Haru Dipeluk Erat Istri

Keduanya berpelukan usai dr Richard Lee tak jadi ditahan.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 08:55 WIB
Momen dr Richard Lee Dibebaskan, Haru Dipeluk Erat Istri
Instagram Reni Effendi (Instagram)

SuaraKalbar.id - Setelah dijemput polisi dari kediamannya, Dokter Richard Lee dibebaskan oleh kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Dokter Richard Lee ditangkap atas kasus dugaan akses ilegal media sosial dan pengilangan barang bukti. Bebasnnya dr Richard Lee disambut haru oleh sang istri, Reni Effendi.

Reni Effendi terlihat memeluk erat dr Richard Lee yang resmi dibebaskan atau tak jadi ditahan. Dalam video TikTok yang diunggahnya di Instagram, keduanya tampak berpelukan erat.

Wanita yang juga dikenal sebagai dokter kecantikan tersebut tak kuasa menahan tangis di pelukan suaminya. Sementara dr Richard berusaha menenangkan sang istri dengan mengelus punggung.

Baca Juga:Kooperatif Saat Pemeriksaan, Polda Metro Pulangkan Dokter Richard Lee

"Terima kasih semuanya. Suami sata sudah kembali. Semua berkat doa dan dukungan kalian," tulis Reni sebagai caption.

Momen manis yang ditunjukkan oleh pasangan suami istri itupun mendapat sambutan dari warganet yang kebanyakan mengaku ikut senang akhirnya dr Richard Lee bebas.

Instagram Reni Effendi (Instagram)
Instagram Reni Effendi (Instagram)

"Ngelus-ngelusnya tulus banget," kata @dend***.

"MasyaAllah ikut senang dok," tulis @angel***.

"Alhamdulillah ce, orang baik pasti di bantu Tuhan kok. Sehat selalu dr Richard beserta keluarga," tulis @callme**.

Baca Juga:Dokter Richard Lee Dibebaskan, Ayu Ting Ting Nangis di Pelukan Ibu

Kasus dr Richard Lee

Sebelumnya, viral video detik-detik dr Richard Lee dijemput paksa polisi dari kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan yang diwarnai ketegangan. Video itu dibagikan oleg Reni Effendi di media sosial.

Penangkapan ini sempat dikaitkan dengan perseteruan antara dr Richard Lee dan Kartika Putri terkait review produk skincare. Nama Kartika Putri terseret, terlebih diketahui dia melaporkan Richard Lee atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam konfrensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau penangkapan Dokter Richard Lee bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Dokter Richard Lee ditangkap karena tuduhan ilegal akses untuk menghilangkan barang bukti. Dia dijerat Pasal 30 UU ITE, dr Richard pun terancam hukuman 8 tahun penjara.

Dokter Richard Lee bebas Kamis (12/8/2021), sekira pukul 20.00 WIB. Ia keluar dari Polda Metro Jaya dengan didampingi istri dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.

Razman mengklaim kalau kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini