Pengakuan Pemalsu Hasil Tes PCR, Edit Pakai HP hingga Terancam Penjara

Dia membuat hasil PCR palsu demi temani suami ke Jakarta.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 12:20 WIB
Pengakuan Pemalsu Hasil Tes PCR, Edit Pakai HP hingga Terancam Penjara
SAM, terduga pemalsu hasil tes PCR. (1tulah.com)

SuaraKalbar.id - SAM, sorang wanita diamankan polisi atas kasus pemalsuan hasil Tes PCR. Wanita 20 tahun itu diduga palsukan hasil tes PCR demi ikut suaminya terbang ke Jakarta.

SAM sdiciduk saat tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tenggah, Kamis (12/8/2021). Terungkapnya kasus PCR palsu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung.

Ia mengatakan SAM menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat terkait PCR Palsu.

SAM, kata dia menjalani pemeriksaan setelah kedapatan membawa hasil PCR palsu kepada petugas. Kala itu, dia bersama suaminya yang merupakan warga negera Malaysia, TW (59).

Baca Juga:Bergejala, IRT di Palangka Raya Meninggal di Rumah Diduga Karena Covid-19

"Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2," kata Gultom seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/8/2021).

Pemalsuan ini terungkap seusai petugas bandara mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya. Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas suaminya TW hasilnya negatif dan SAM warga Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur itu positif.

SAM (tengah) diduga pemalsu dokumen PCR di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan, Kamis (12/8/2021). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
SAM (tengah) diduga pemalsu dokumen PCR di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan, Kamis (12/8/2021). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Mengetahui hal tersebut, SAM langsung diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Kepada polisi, wanita berambut pirang itu mengaku mengedit hasil tes PCR lewat HP.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya telah mengubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berubah dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya," katanya.

Baca Juga:69 Pasien Covid-19 di Palangka Raya Dinyatakan Sembuh

Kemudian, sambung Gultom, dia juga sudah menjelaskan kepada penyidik cara yang bersangkutan merubah bukti surat PCR tersebut dari positif menjadi negatif.

Sedangkan surat dokumen PCR milik suaminya negatif. Atas perbuatannya itu SAM harus berurusan dengan polisi terkait hal tersebut. Namun, untuk suaminya, hanya sebagai saksi dari kasus tersebut.

Atas perbuatannya palsukan hasil PCR, SAM terancam hukuman penjara selama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini