Tiga Hari Kabur, Pembacok Polisi Diciduk Sembunyi di Rumah Kerabat

Insiden berdarah itu terjadi ketika pelaku diantar keluarga ke kantor polisi.

Husna Rahmayunita
Minggu, 15 Agustus 2021 | 10:07 WIB
Tiga Hari Kabur, Pembacok Polisi Diciduk Sembunyi di Rumah Kerabat
Pembacok polisi Briptu Hermawan Supriadi ditangkap. (Antara/HO)

SuaraKalbar.id - Kasus polisi dibacok di kantor polsek terkuak. Pembacok polisi akhirnya ditangkap setelah buron tiga hari.

Pelaku pembacokan polisi adalah pria berinisial NY. Ia nekat membacok anggota Polsek Awayan, Briptu Hermawan Supriadi.

Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (11/8/2021) ketika NY diantar keluarga ke Polsek Awayan setelah melakukan penganiayaan kepada Rabadi, dengan menebas tubuhnya menggunakan parang.

Namun baru sampai teras Mapolsek, pelaku tiba-tiba menyerang  Briptu Hermawan sesaat setelah pihak keluarga pergi meninggalkan kantor polisi.

Baca Juga:Polisi Selidiki Pembacokan Anggota Dalmas Polda Lampung

Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Korban sempat dibawa ke RSUD Balangan, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Anggota Polsek Awayan sempat mengejar pelaku yang kabur namun tidak berhasil. Atas pembacokan tersebut, polisi turun tangan mengejar pelaku yang lari ke hutan sampai ke Hulu Sungai Tengah.

Pembacok polisi Briptu Hermawan Supriadi ditangkap. (Antara/Firman)
Pembacok polisi Briptu Hermawan Supriadi ditangkap. (Antara/Firman)

Pencarian membuahkan hasil selang tiga hari. Polda Kalsel yang mengerahkan Tim Macan Kalsel berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah kerabatnya.

"Alhamdulillah tersangka pelaku penganiayaan anggota kita dan terhadap beberapa korban lainnya telah berhasil ditangkap berkat kerja sama dari tim Polda Kalsel, Polres Balangan dan Polsek setempat serta bantuan dari tokoh di sana," ungkap Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, Sabtu (15/8/2021).

Dia melanjutkan, proses penangkapan sendiri dibantu oleh tokoh masyarakat di sana dengan menginformasikan kepada pihaknya pada Jumat (13/8) bahwa tersangka tersebut sedang berada di kediaman kerabatnya di Desa Kambiyain Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan.

Baca Juga:Gerebek Pelaku Narkoba, Anggota Polisi Dibacok

"Saat proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, karena sinergitas yang baik antara tokoh masyarakat dan anggota kami yang bertugas," terangnya.

Sementara untuk kondisi kejiwaan tersangka, lebih lanjut akan diperiksa dengan melibatkan ahli.

"Untuk sementara tersangka masih kita jerat pada pasal 351 ayat dua dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun," pungkas AKBP Zaenal Arifin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini