Tiga Hari Kabur, Pembacok Polisi Diciduk Sembunyi di Rumah Kerabat

Insiden berdarah itu terjadi ketika pelaku diantar keluarga ke kantor polisi.

Husna Rahmayunita
Minggu, 15 Agustus 2021 | 10:07 WIB
Tiga Hari Kabur, Pembacok Polisi Diciduk Sembunyi di Rumah Kerabat
Pembacok polisi Briptu Hermawan Supriadi ditangkap. (Antara/HO)

SuaraKalbar.id - Kasus polisi dibacok di kantor polsek terkuak. Pembacok polisi akhirnya ditangkap setelah buron tiga hari.

Pelaku pembacokan polisi adalah pria berinisial NY. Ia nekat membacok anggota Polsek Awayan, Briptu Hermawan Supriadi.

Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (11/8/2021) ketika NY diantar keluarga ke Polsek Awayan setelah melakukan penganiayaan kepada Rabadi, dengan menebas tubuhnya menggunakan parang.

Namun baru sampai teras Mapolsek, pelaku tiba-tiba menyerang  Briptu Hermawan sesaat setelah pihak keluarga pergi meninggalkan kantor polisi.

Baca Juga:Polisi Selidiki Pembacokan Anggota Dalmas Polda Lampung

Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Korban sempat dibawa ke RSUD Balangan, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Anggota Polsek Awayan sempat mengejar pelaku yang kabur namun tidak berhasil. Atas pembacokan tersebut, polisi turun tangan mengejar pelaku yang lari ke hutan sampai ke Hulu Sungai Tengah.

Pembacok polisi Briptu Hermawan Supriadi ditangkap. (Antara/Firman)
Pembacok polisi Briptu Hermawan Supriadi ditangkap. (Antara/Firman)

Pencarian membuahkan hasil selang tiga hari. Polda Kalsel yang mengerahkan Tim Macan Kalsel berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah kerabatnya.

"Alhamdulillah tersangka pelaku penganiayaan anggota kita dan terhadap beberapa korban lainnya telah berhasil ditangkap berkat kerja sama dari tim Polda Kalsel, Polres Balangan dan Polsek setempat serta bantuan dari tokoh di sana," ungkap Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, Sabtu (15/8/2021).

Dia melanjutkan, proses penangkapan sendiri dibantu oleh tokoh masyarakat di sana dengan menginformasikan kepada pihaknya pada Jumat (13/8) bahwa tersangka tersebut sedang berada di kediaman kerabatnya di Desa Kambiyain Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan.

Baca Juga:Gerebek Pelaku Narkoba, Anggota Polisi Dibacok

"Saat proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, karena sinergitas yang baik antara tokoh masyarakat dan anggota kami yang bertugas," terangnya.

Sementara untuk kondisi kejiwaan tersangka, lebih lanjut akan diperiksa dengan melibatkan ahli.

"Untuk sementara tersangka masih kita jerat pada pasal 351 ayat dua dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun," pungkas AKBP Zaenal Arifin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak