SuaraKalbar.id - Dua pria yang terlibat jaringan narkoba lintas provinsi ditangkap. Mereka disebut pemain baru dalam peredaran narkoba lintas provinsi di Kalimantan.
Kedua pengedar yakni JR (26) dan WJ (36) asal Kalimantan Selatan. Pelaku mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengamankan pelaku di dua lokasi berbeda, Minggu (15/8/2021) sore.
WJ diringkus di sebuah barak di Jalan Bukit Keminting, bersama barang bukti 8 paket sabu 772 gram. Sementara JP diamankan di Jalan Temanggung Tilung dengan 3 paket sabu seberat 49,90 gram. Bila ditotal, barang haram disimpan mereka yakni 821,90 gram.
Baca Juga:Gerebek Bandar Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Bitcoin Senilai Rp86 Milyar
Menurut Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, keduanya mendapat sabu dari wilayah Kalimantan Timur yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Banjarmasin.
"Mereka ini adalah pemain baru lintas provinsi. Mereka membangun jaringan dari Kalimantan Timur dan berencana akan mengedarkan sabu di Kota Palangka Raya," ungkap Nono, Selasa (24/8/2021) seperti dikutip dari 1tulah.com.
Pemain baru pengedar narkoba lintas provinsi itu terancam hukuman paling singkat enam tahun penjara, paling berat hukuman mati dengan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sebagaiman pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Pejabat di Kaltim Mengaku Sudah Vaksin Dosis Ketiga, Jokowi: Pada Nggak Ajak-Ajak Kita Ya