Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak, Ini Rinciannya

Keringanan pajak diberikan kepada pelaku usaha yang menenuhi syarat.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 12:23 WIB
Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak, Ini Rinciannya
Ilustrasi - pelaku usaha di Pontianak. Penjual melayani pembeli di Warteg Dias Berkah, Rabu (27/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKalbar.id - Kabar baik datang bagi pelaku usaha di Kota Pontianak, Kalimantan Barat lantaran pemerintah kota setempat memberikan keringanan pajak di tengah pandemi.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sempat membahas terkait keringanan pajak untuk pelaku usaha ini, dan giliran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak merealisasikannya.

Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah menyebut keringanan pajak kepada para pelaku usaha dan perorangan ini, sudah berdasarkan undang-undang pajak dan retribusi daerah, senilai 10 persen.

"Para wajib pajak boleh mengajukan keringanan hingga pembebasan dan jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran pajak secara bertahap," ujarnya, Jumat (27/8/2021) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Pontianak Hari Ini, Jumat 27 Agustus 2021

Pihaknya memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha dan perorangan, yang telah melakukan permohonan keringan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Adapun keringan pembayaran pajak yang kami prioritaskan, diantaranya pajak hotel dan restoran, hiburan, iklan, parkir, sarang walet, serta pajak bumi dan bangunan dengan besaran minimal keringanan pembayaran mulai dari 10 persen," ujarnya.

Dia menambahkan, keringanan pembayaran pajak itu telah sesuai dengan arahan wali Kota Pontianak maupun undang-undang yang berlaku dan dalam prosesnya juga akan ada asesmen lapangan dari BKD Kota Pontianak.

"Tahun 2021 bapak Wali Kota Pontianak sudah memberikan arahan, makanya prioritas keringanan diberikan kepada para pengusaha yang melakukan permohonan, dan bagaimanapun dalam undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah sudah mengaturnya, yakni wajib pajak boleh memohonkan keringanan hingga pembebasan, jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran secara cicilan," ungkapnya.

Lebih lanjut, BKD Kota Pontianak juga ada mekanisme pemeriksaan terhadap kebenaran laporan pajak yang disampaikan pemohon.

Baca Juga:Penumpang Lion Air Tujuan Pontianak Meninggal Setelah Pingsan di Kabin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini