SuaraKalbar.id - Polisi akan tentukan status tersangka 10 orang yang ditangkap karena diduga sebagai perusak masjid Ahmadiyah Sintang, Kalimantan Barat. Status tersangka itu akan diberikan 1x24 jam.
Kekinian polisi menangkap 10 orang perusak Masjid Ahmadiyah Sintang, Kalimantan Barat.
Masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) ada di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang.
"Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak Minggu (5/9/2021) malam.
Baca Juga:Polisi Tangkap 10 Orang Perusak Masjid Ahmadiyah Sintang Kalimantan Barat
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, sebanyak 300 personel TNI dan Polri diturunkan dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang.
Dia menjelaskan, dalam insiden itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah sekitar 200 orang.
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan rumah ibadah.
"Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujarnya. (Antara)
Baca Juga:Rusak dan Bakar Masjid Ahmadiyah di Sintang, 10 Terduga Pelaku Diciduk Polisi