Cara Cek KTP Lewat WhatsApp, SMS, Media Sosial dan Situs Pemerintah

Salah satu data online yang biasanya menjadi kebutuhan penting adalah data-data kependudukan seperti KTP.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 22 September 2021 | 10:24 WIB
Cara Cek KTP Lewat WhatsApp, SMS, Media Sosial dan Situs Pemerintah
Seorang transpuan menunjukkan KTP Elektronik miliknya di Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKalbar.id - Cara cek KTP atau kartu tanda penduduk lewat WhatsApp, SMS, media sosial dan situs pemerintah. Salah satu data online yang biasanya menjadi kebutuhan penting adalah data-data kependudukan seperti KTP.

Biasanya untuk melakukan cek NIK KTP, pengguna perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil. Karena masalah pandemi akibat penyebaran virus corona, banyak hal yang dilakukan justru secara online.

Hal ini guna untuk mengurangi intrensitas pertemuan agar tidak terjadi penularan Covid-19 ini. Selain untuk mengurangi penyebaran virus corona, cara cek KTP via internet ini juga cukup menghemat waktu sehingga pengguna sudah tidak perlu lagi berlama-lama antre.

Berisi 16 angka, NIK KTP ini rupanya memiliki deretan fungsi penting yang berkaitan dengan administrasi sebagai warga negara Indonesia. Angka di NIK KTP ini biasanya digunakan pendaftaran pekerjaan, keperluan pernikahan, pembukaan rekening hingga sejumlah hal lain.

Baca Juga:Beli Sekarung Baju Bekas, Pria Ini Kaget Temukan Barang Langka Ini

Demi keperluan sehari-hari, dengan mudah dan praktis, begini cara cek KTP via internet yang wajib kamu coba tanpa perlu antre dalam waktu yang sama.

1. Cara cek KTP via internet melalui WhatsApp

Cara cek KTP via internet ini dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp 0813-2691-2479 dengan format NIK/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Nantinya pengguna dapat langsung mendapat informasi yang diinginkan.

2. Cara cek KTP via internet melalui SMS

Sama seperti melalui WhatsApp, cara cek KTP via SMS ini dapat dilakukan dengan mengirimkan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999. Pengguna juga nanti akan mendapat informasi sesuai permohonan.

Baca Juga:Lebih Aman, Cara Membuat Watermark pada Scan KTP

3. Cara cek KTP via internet melalui media sosial

Untuk melakukan cek KTP via internet melalui media sosial ini bisa dilakukan di Twitter maupun Facebook ke akun resmi Disdukcapil. Format yang diminta adalah NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telepon#Keluhan.

4. Cara cek KTP via internet melalui situs pemerintahan

Untuk melakukan cek KTP via internet melalui situs pemerintahan ini dapat melalui alamat https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Selanjutnya, masuk ke menu e-KTP untuk kemudian memasukkan NIK pada kolom yang ada, seluruh informasi lalu akan muncul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini