SuaraKalbar.id - Cara cek KTP atau kartu tanda penduduk lewat WhatsApp, SMS, media sosial dan situs pemerintah. Salah satu data online yang biasanya menjadi kebutuhan penting adalah data-data kependudukan seperti KTP.
Biasanya untuk melakukan cek NIK KTP, pengguna perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil. Karena masalah pandemi akibat penyebaran virus corona, banyak hal yang dilakukan justru secara online.
Hal ini guna untuk mengurangi intrensitas pertemuan agar tidak terjadi penularan Covid-19 ini. Selain untuk mengurangi penyebaran virus corona, cara cek KTP via internet ini juga cukup menghemat waktu sehingga pengguna sudah tidak perlu lagi berlama-lama antre.
Berisi 16 angka, NIK KTP ini rupanya memiliki deretan fungsi penting yang berkaitan dengan administrasi sebagai warga negara Indonesia. Angka di NIK KTP ini biasanya digunakan pendaftaran pekerjaan, keperluan pernikahan, pembukaan rekening hingga sejumlah hal lain.
Baca Juga:Beli Sekarung Baju Bekas, Pria Ini Kaget Temukan Barang Langka Ini
Demi keperluan sehari-hari, dengan mudah dan praktis, begini cara cek KTP via internet yang wajib kamu coba tanpa perlu antre dalam waktu yang sama.
1. Cara cek KTP via internet melalui WhatsApp
Cara cek KTP via internet ini dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp 0813-2691-2479 dengan format NIK/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Nantinya pengguna dapat langsung mendapat informasi yang diinginkan.
2. Cara cek KTP via internet melalui SMS
Sama seperti melalui WhatsApp, cara cek KTP via SMS ini dapat dilakukan dengan mengirimkan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999. Pengguna juga nanti akan mendapat informasi sesuai permohonan.
Baca Juga:Lebih Aman, Cara Membuat Watermark pada Scan KTP
3. Cara cek KTP via internet melalui media sosial
Untuk melakukan cek KTP via internet melalui media sosial ini bisa dilakukan di Twitter maupun Facebook ke akun resmi Disdukcapil. Format yang diminta adalah NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telepon#Keluhan.
4. Cara cek KTP via internet melalui situs pemerintahan
Untuk melakukan cek KTP via internet melalui situs pemerintahan ini dapat melalui alamat https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Selanjutnya, masuk ke menu e-KTP untuk kemudian memasukkan NIK pada kolom yang ada, seluruh informasi lalu akan muncul.