SuaraKalbar.id - Lokasi bandar udara di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai lokasi bandara.
Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad telah menerima Surat Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Bandara di Kabupaten Kayong Utara, Rabu (22/9).
"Alhamdulillah, saya menerima langsung SK Menteri Perhubungan tentang Penlok Bandara di Kayong Utara yang diserahkan melalui Kepala Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda dan Penunjang, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kemenhub RI, Bapak Israful Hayat," kata Wabup Effendi.
Menurut Wabup Effendi, SK Menteri Perhubungan Nomor KM 201 Tahun 2021 tersebut sebenarnya telah ditandatangani pada 16 September lalu namun hari ini baru diterima langsung.
Baca Juga:Selamat! Kayong Utara Bakal Punya Bandara Baru, Surat Penetapan Ditandatangani Menhub
Sebagaimana melansir Antara, Kamis (23/9/2021), penetapan bandara di Kabupaten Kayong Utara telah berdasarkan hasil studi dan evaluasi yang dilakukan.
“Setelah SK Penlok ini kita dapat, langkah selanjutnya tinggal melakukan pembebasan lahan, yang saat ini sudah sampai pada tahap pembayaran, semoga ini dapat selesai secepatnya," harap Effendi.
Wabup Effendi mengucapkan terima kasih atas seluruh pihak yang telah membantu memberikan dukungan sehingga SK Penlok Bandara KKU ini dapat terbit.
"Ini merupakan kerja keras semua pihak, yang telah ikut membantu sehingga Penlok Bandara KKU dapat terbit. Saya bersama Bapak Bupati Kayong Utara, Citra Duani mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Budi Karya selaku Menteri Perhubungan yang telah bersedia menerbitkan Penlok ini," ujar dia.
Dalam menerima SK Penlok Bandara KKU ini, wabup di dampingi oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Andri Chandra.
Baca Juga:Diduga Jadi Penyebab Banjir, Warga Nekat Bongkar Proyek Irigasi PUPR Kayong Utara