"(Dan) dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian yang disediakan oleh pasal 84 PPC,” jelas aturan Distrik Tambahan & Sesi Hakim Mansoor Ahmad Qureshi dalam putusannya setebal 22 halaman.
Bagian 84 membahas pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang tidak waras. Sedangkan dia gagal membuktikan dirinya sebagai orang yang tidak waras.
“Terdakwa Salma Tanveer divonis mati dan denda Rs50.000 u/s 295-C PPC,” demikian bunyi putusan.
Baca Juga:Viral Sekte Baru Makan Mie Nggak Diaduk, Netizen: Merusak, Ini Harus Dihukum Mati