Hukum Islam, Bolehkah Wanita Sholat Tidak Pakai Bra?

Apakah sholatnya sah? Atau batal di awal? Berikut ini penjelasan hukum sholat tidak pakai bra bagi seorang wanita yanga dijawab oleh para pemuka agama.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 29 September 2021 | 16:34 WIB
Hukum Islam, Bolehkah Wanita Sholat Tidak Pakai Bra?
Ilustrasi salat, sholat, ibadah, berdoa. [Shutterstock]

Berbicara soal menutup aurat, sebenarnya tidak terbatas pada mukena saja. Jika seorang wanita pakaiannya sudah menutup auratnya secara sempurna, maka ia tidak perlu lagi memakai mukena.

Sempurna itu misalnya memakai kaos kaki, mengenakan kerudung lebar yang menutupi dada, dan bajunya tertutup rapi tidak ketat. Sebenarnya ia sudah bisa mengerjakan sholat, tanpa perlu memakai mukena. Oleh karena itu, mukena dipakai bagi wanita yang pakaiannya belum sempurna.

Sementara itu, Ustadz Das'ad Latif dalam ceramah yang videonya diunggah di kanal Youtube ASAD TV pada 15 Juli 2021 lalu juga pernah menjelaskan hukum salat tidak pakai bra bagi seorang wanita.

Amanda Manopo pamer foto lagi sholat (instagram pribadi)
Amanda Manopo pamer foto lagi sholat (instagram pribadi)

Ustadz Das'ad Latif berpendapat bahwa seorang wanita yang sholat tidak pakai bra itu boleh, tapi dianggap tidak beradab. Maka lebih baik, disarankan wanita itu tetap memakai pakaian dalam.

Baca Juga:Stevie Agnecya Diam-Diam Sudah Mualaf, Banjir Doa Semoga Istiqomah dari Netizen

Jadi kesimpulannya, kalau seorang wanita berada di rumah melaksanakan sholat dengan memakai mukena tanpa mengenakan lagi pakaian di dalamnya, itu diperbolehkan. Karena hal itu sudah memenuhi salah satu syarat sahnya sholat yaitu menutupi aurat.

Namun sekali lagi, hal ini berlaku jika sholatnya dilakukan di rumah dan tidak ada orang lain di rumahnya yang bukan muhrim. Seperti itulah penjelasan hukum salat tidak pakai bra bagi seorang wanita.

(Rishna Maulina Pratama)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini