Pengendalian Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, Ini yang Didorong Kemnaker

Kami akan melakukan evaluasi terhadap peran P2K3 di perusahaan."

Denada S Putri
Senin, 18 Oktober 2021 | 21:01 WIB
Pengendalian Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, Ini yang Didorong Kemnaker
Ilustrasi lingkungan kerja. (pexels.com)

SuaraKalbar.id - Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) diminta untuk bisa mengendalikan penularan Covid-19 di tempat kerja. Hal itu disampaikan Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, Senin (18/10/2021).

Dia mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong peran P2K3 soal hal tersebut. Meskipun angka penularan Covid-19 secara nasional semakin terkendali, P2K3 tetap dituntut untuk semakin efektif membina K3.

Khususnya, terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) di lingkungan kerja, agar laju lonjakan Covid-19 tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap peran P2K3 di perusahaan dalam mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, guna mendorong semua pekerja dapat menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, baik di perjalanan maupun pada saat di rumah,” katanya dilansir dari Suara.com.

Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 18 Oktober: Positif 107, Sembuh 138, Meninggal 1

Dia  mengatakan, guna menekan penularan Covid-19 di perusahaan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Menurutnya, SE tersebut merupakan imbauan agar para Gubernur mengambil Langkah strategis dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya di tempat kerja. Di mana dalam poin 5 SE tersebut telah ditekankan tentang pengefektifan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di Perusahaan dalam Menyusun dan melaksanakan Langkah-langkah Strategis sebagai Antisipasi terjadinya Keadaan Darurat.

“Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah Daerah setempat,” katanya.

Dia menjelaskan, P2K3 adalah sebuah lembaga independen di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras para Kepala Dinas Ketenagakerjaan beserta jajarannya, yang sudah mendorong terbentuknya P2K3 dan memberdayakannya melalui upaya-upaya pembinaan, serta mekanisme pengawasan lainnya, termasuk juga kepada semua pihak yang telah mendukung secara aktif dalam mengembangkan, mempromosikan, serta membudayakan K3.

Baca Juga:Ingatkan Potensi Penularan COVID-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Wagub DKI ke Warga: Waspada!

“Kami terus mengharapkan agar kerja keras tersebut jangan berhenti disini, terlebih dengan kondisi saat ini yang memaksa kita harus kerja cerdas dalam ikut mengendalikan Covid-19,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini