Sejumlah 14 Karyawan Pinjol Ilegadi Kalbar Ditetapkan Sebagai Saksi

Sejumlah 14 karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) masih ditetapkan menjadi saksi oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kasus dugaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Chandra Iswinarno
Rabu, 20 Oktober 2021 | 17:52 WIB
Sejumlah 14 Karyawan Pinjol Ilegadi Kalbar Ditetapkan Sebagai Saksi
Petugas Polda Kalbar memeriksa perlengkapan kantor PT SRD di Pontianak, beberapa waktu lalu. Polda Kalbar menetapkan 14 karyawan perusahaan itu sebagai saksi. [ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar]

"Ada ancaman pidananya maka itu yang kami pedomani untuk ditindaklanjuti, sebelum sampai kesana kami perlu beberapa keterangan para ahli sambil mencoba menelusurinya,” ujarnya.

Sehingga, menurut dia, butuh waktu untuk mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya misal dengan peranan masing-masing orang.

Untuk penegakan hukum pihaknya harus mendengarkan keterangan saksi ahli untuk menguatkanya, dan butuh waktu untuk mendapat keterangan saksi ahli guna menguatkan konsumsi hukum yang akan diterapkan nantinya.

“Pastinya ini tetap kami tindaklanjuti walaupun bukan pinjaman online tanpa izin, tapi ini desk collection yang mereka gunakan untuk melakukan penagihan hutang terhadap nasabah yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, kadang sampai mempermalukan para nasabah,” kata Go. (Antara)

Baca Juga:UU Pelindungan Data Pribadi Bisa Beri Kejelasan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini