Kado Presiden Jokowi di Hari Santri Nasional

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi kemampuan pesantren dalam menghadapi wabah Covid-19

Muhammad Yunus
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 13:49 WIB
Kado Presiden Jokowi di Hari Santri Nasional
Tausiah kebangsaan memperingati hari santri di Kampus II Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Imam Al-Ashim, Jalan Tidung Mariolo, Kota Makassar, Kamis 21 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Kado itu adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.

Dua tahun sebelumnya, yaitu jelang peringatan Hari Santri 2019, kaum santri juga mendapatkan 'kado istimewa' berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"UU Pesantren maupun Perpres Pendanaan Pesantren, merupakan bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren. Ke depan, pesantren diharapkan terus mengembangkan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan juga fungsi pemberdayaan masyarakat" tegasnya.

"Selamat Hari Santri 2021. Santri Siaga Jiwa Raga," ungkapnya.

Baca Juga:Pemerintah Ajak Santri Bantu Gencarkan Vaksinasi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini