Salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi, lanjutnya, adalah dengan melahirkan generasi yang bersih dari korupsi yang dapat dicapai dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan.
"Institusi pendidikan sudah seharusnya menjadi poros utama untuk mengembangkan budaya hukum antikorupsi. Dalam hal ini pendidikan tinggi sebagai wadah pencetak generasi muda yang berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi diintegrasikan dalam Tri Dharma perguruan tinggi," kata Wiko.
Atas latar pemikiran tersebut, ujarnya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Permenristekdikti No.33 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada perguruan tinggi.
"KPK sebagai lembaga negara yang memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi, sudah saatnya menjadi partner utama bagi perguruan tinggi dalam implementasi pendidikan antikorupsi," kata Wiko.
Baca Juga:Tahun Depan Terima Mahasiswa Baru, Ini Jurusan Institut Teknologi Habibie Parepare