SuaraKalbar.id - Seorang karyawan swasta di Kota Pontianak diciduk polisi setempat. Penangkapan terhadap DO, pria berusia 38 tahun, dilakukan petugas kepolisian setempat lantaran aksinya yang merekam orang mandi di kamar mandi sebuah kafe.
Aksi perekaman tersebut dilakukan DO menggunakan satu unit wireless spy kamera yang diletakan di ventilasi kamar mandi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Indra Asrianto mengatakan, perbuatan mesum pelaku tersebut dilakukan pada Rabu (22/10/2021). Dari keterangan yang didapat, pelaku memang sengaja menaruh satu unit perekam tersebut.
“Setelah itu, pelaku merekam dan memvidiokan korban yang sedang mandi dalam keadaan telanjang,” katanya seperti dikutip Insidepontianak.com-jaringan Suara.com pada Jumat (29/10/2021).
Lantaran video korban sempat beredar, akhirnya DO dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pelaku.
Baca Juga:Pria Ini Pergoki Sebuah HP Sedang Merekam Aktivitasnya di Kamar Mandi
“Pelaku kemudian kita tangkap saat sedang berada di kantornya, di Jalan Parit Haji Husin II, pada Rabu, kemarin,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban perbuatan tak senonoh DO ternyata banyak. Video yang terrekam tak hanya pelayan perempuan saja, tetapi juga lelaki. Pun kepada petugas, pelaku mengaku motivasi melakukan perbuatan tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.
Meski begitu, saat ini DO telah ditahan pihak kepolisian setempat. DO kini dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahuin 2008 tentang Pornografi.