SuaraKalbar.id - Maha Ratu Mas Mahkota Sati, Nina Widiastuti diduga mengalami penganiayaan dilingkup Kesultanan Kadariah Pontianak. Bahkan, istri pertama Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak itu, telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pontianak pada Minggu (31/10/2021) malam.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Berikut 4 fakta dugaan penganiayaan yang dialami istri Sultan Pontianak Ratu Nina Widiastuti yang dirangkum SuaraKalbar.id.
1. Sempat Tumbang dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Pasca insiden penganiayaan itu, Ratu Nina mengaku sempat tumbang hingga mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit. Dia pun mengaku mengalami luka memar karena ditarik sejumlah orang di istana.
Baca Juga:Viral Ratu Nina Diseret Keluar Istana Pontianak, Warganet Auto Gaduh
"Saya diseret oleh beberapa orang lelaki. Saya diperlakukan dengan tidak sepantasnya. Padahal, saya punya hak untuk mendampingi sultan di setiap acara apapun,” kata Ratu Nina kepada sejumlah wartawan usai membuat laporan polisi, Minggu (31/10/2021) malam.
Ratu Nina mengaku hapal betul dengan laki-laki yang menyeretnya keluar acara. Meski begitu, dia mengaku tamu yang hadir dalam acara tersebut, tidak ada satu upaya untuk menolongnya. Kecuali kedua putrinya.
“Sultan tidak ada reaksi apapun, bahkan beliaulah yang tetap memerintahkan pihak istana untuk menyeret saya keluar dengan bahasa 'tolong amankan' sambil menunjuk ke arah saya. Sedangkan pelakor masih di dalam belum keluar ke acara. Setelah kami diusir, pintu ditutup dan penobatan berlanjut,” jelasnya.
Insiden tersebut dibenarkan Syarifah Elvina Febriana Alkadrie, putri sulung Sultan Melvin buah perkawinannya dengan Ratu Nina.
“Beliau (sultan) yang menyuruh pihak istana menyeret kami, anak dan istri sahnya untuk keluar. Seharusnya kami yang punya hak di sana, tapi malah kami yang diusir,” katanya.
Baca Juga:Buntut Dugaan Penganiayaan di Istana, Istri Sultan Pontianak Ratu Nina Alami Memar-memar
2. Istri Siri Dinobatkan Jadi Maha Ratu
Insiden itu berawal saat Ratu Nina mendengar kabar adanya penobatan terhadap Tanaya Ahmad sebagai Maha Ratu oleh Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak PYM Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
“Saya masih istri sah dan saya tidak terima dia (Tanaya) akan dinobatkan. Karena saya masih istri sahnya sultan," katanya.
Tidak terima dengan rencana penobatan tersebut, Ratu Nina bersama kedua putrinya mendatangi Istana Kesultanan Kadariah Pontianak. Setibanya di istana, suasana memang sedang bersiap menggelar penobatan.
Ratu Nina mengaku tidak mau membuat keributan di istana. Ia bersama kedua putrinya hanya ingin datang dan bertanya kepada Sultan Melvin atas dasar apa perempuan yang disebutnya pelakor itu diberi gelar Maha Ratu.
“Itu yang ingin saya tanyakan. Tapi karena mungkin mereka sudah tahu kehadiran saya dan takut akan terbongkar bahwa (Tanaya) itu bukan istri sah sultan, jadi sultan perintahkan kepada pihak istana untuk menyeret saya keluar,” ceritanya.
3. Ratu Nina Digugat Cerai
Tanaya disebut-sebut merupakan istri siri Sultan Melvin. Hubungan tersebut diketahui sejak 2018. Sejak itu hubungan Sultan Melvin dan Ratu Nina kurang harmonis.
Puncaknya, Sultan Melvin menggugat cerai Ratu Nina. Namun, proses perceraian masih berjalan di pengadilan. Sehingga belum ada ketetapan hukum sah.
"Jadi, saya masih istri sah. Karena yang harus dinobatkan itu adalah istri sah dari seorang Sultan. Istri sah baru bisa mendapat gelar,” kata Ratu Nina.
4. Lapor Polisi
Penasihat hukum Ratu Nina, Dewi Ari Purnamawati mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban untuk melaporkan ke Polresta Pontianak.
"Kami sudah membuat laporan, statusnya LP. Kami juga sudah jelaskan kronologis kejadian dan menyebutkan siapa-siapa saja pelakunya," kata Dewi.
Saat kejadian, Dewi juga hadir menemani Ratu Nina. Karena Dewi merupakan lawyer yang selalu mendampingi dan sedang berjuang menuntut keadilan untuk Ratu Nina atas gugatan cerai tersebut.
"Awalnya tidak ada yang menyentuh Ratu Nina, tapi begitu ada perintah dari Sultan, baru mereka (pihak istana) menyeret Ratu Nina untuk keluar. Yang saya heran itu kenapa tega-teganya melakukan itu di hadapan para pejabat dan masyarakat yang hadir di acara itu,” katanya.
Polisi resmi menerima laporan Maha Ratu Mas Mahkota Sati Nina Widiastuti atau yang dikenal dengan Ratu Nina usai diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan pengawal Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak PYM Syarif Machmud Melvin Alkadrie saat penobatan Tanaya Ahmad sebagai Maha Ratu.
Dalam laporan yang diterima Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, pelapor menyebut dirinya mengalami memar-memar.
"Dalam keterangan pelapor, pengawal juga menariknya hingga mengalami memar pada bagian lengan dan pergelangan pelapor," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto pada Senin (1/11/2021).
Lantaran itu, beberapa pengawal Kesultanan Kadariah Pontianak sudah dipanggil untuk diperiksa.
"Baru pelapor (Maha Ratu Mas Mahkota Sati) yang dimintai keterangan. Saksi-saksi lainnya sedang dalam proses pemanggilan untuk diperiksa berkaitan dengan tindak pidana tersebut," katanya.
Dari keterangan pelapor, adanya pengusiran itu setelah Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak memerintah pengawalnya.
"Kita masih mendalami kasus ini. Kita akan mendengar keterangan saksi lainnya," katanya.
Indra menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui jika dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi pada Minggu (31/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB di Istana Keraton Kadariah Pontianak, Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
"Hari itu, awalnya akan dilaksanakan penobatan terhadap TA (istri siri Sultan) sebagai Maha Ratu Suri Mahkota Agung Kesultanan Pontianak. Pelapor merasa keberatan karena masih merasa sebagai istri sah," jelas Indra.
"Untuk membuktikan adanya kekerasan itu, kita sudah melakukan visum et revertum pada hari itu juga," ujarnya.
Laporan yang diterima kepolisian, kata Indra tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
[Kontributor : Ocsya Ade CP]