SuaraKalbar.id - Pengusiran Maha Ratu Mas Mahkota Sati Nina Widiastuti dari Istana Kesultanan Pontianak beberapa waktu lalu terus mendapat sorotan publik. Menanggapi hal itu Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Sultan Syarif Mahcmud Melvin Alkadrie buka suara menjelaskan bab insiden yang terjadi tersebut.
“Semoga klarifikasi ini tidak lagi memunculkan dugaan-dugaan di tengah masyarakat khususnya umat Islam di mana pun berada,” kata Sultan Melvin mengawali pernyataannya di kediamannya, Jumat, (5/11/2021) kemarin.
Sultan Melvin bersumpah bahwa tidak ada satu pun pelanggaran terhadap Syariat Islam, baik yang termaktub dalam Alquran dan hadits saat acara kegiatan penobatan berlangsung atau tepatnya saat peristiwa pengusiran terjadi di Istana Kadriah.
“Jika dikatakan harus sesuai adat istiadat Kesultanan Pontianak, maka ketahuilah bahwa yang dimaksud induk adat istiadat Kesultanan Pontianak adalah Alquran dan sunnah dan tidak ada ketentuan lain selain itu di dalam adat istiadat Kesultanan Pontianak,” katanya.
Baca Juga:Tiga Narapidana Lapas Pontianak Keracunan, Diduga Tenggak Miras Oplosan
Pada acara itu pula, kata Sultan Melvin, tak ada kegiatan memakan dan meminum apa yang diharamkan, tidak ada prosesi yang melanggar hukum-hukum Allah, tidak ada hal-hal yang mempermalukan leluhur Kesultanan Pontianak Sayyidina Muhammad Rasulullah.
“Dari awal dimulai sampai selesai kecuali adanya insiden beberapa menit yang dilakukan oleh mantan istri yang secara hukum Islam berdasarkan Alquran dan sunnah sudah bukan lagi istri sah saya berdasarkan ketentuan Syara’ tersebut,” katanya.
“Saya memohon ampun kepada Allah dan Rasul-Nya, sebab perceraian adalah hal yang dibenci oleh Allah, tapi apabila saya diam tak menerangkan ini maka dosa besar Dayus akan mengalungi hidup saya dunia dan akhirat,” timpalnya.
Sultan pun menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Lantaran peristiwa itu terjadi di hadapan tamu-tamu kehormatan.
Permintaan maaf itu disampaikannya kepada seluruh keluarga besar Kesultanan Pontianak yang hadir dalam acara. Khususnya para paman dan bibinya yang ia muliakan serta para pangeran dan para ratu di dalam dan di luar ruang singgasana Kesultanan Pontianak.
Baca Juga:Tenggak Oplosan di dalam Lapas, Tiga Narapidana Lapas Pontianak Keracunan
Permohonan maaf juga disampaikannya kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI La Nyalla Mattalitti, Sekjen Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) RA. Yani Kuswodidjoyo, para Anggota DPD RI yang hadir, Bupati Penajam Paser Utara, Wali Kota Balikpapan, Wadanlantamal, Pangdam XII Tanjungpura dan seluruh pejabat undangan kehormatan yang hadir dari berbagai unsur.
“Serta kepada seluruh kepanitiaan yang telah membantu suksesnya rangkaian acara yang sudah kita laksanakan sejak tanggal 12 Rabiul Awal 1443 Hijriah (19 Oktober 2021). Sebab bagaimanapun, kalianlah saksi sebenarnya baik di sini maupun di hadapan Allah dan Rasul-Nya nanti atas apa-apa yang terjadi pada rangkaian demi rangkaian hingga akhir kegiatan kita bahwa kita tidak sedikitpun melanggar Syariat Islam sebagai akar adat istiadat di Kesultanan Pontianak,” katanya.
Mengakhiri pernyataannya, Sultan juga menanggapi hal-hal sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang bahkan sampai detik ini menurutnya tidak bertabayyun kepadanya selaku penanggung jawab penuh di Kesultanan Pontianak.
“Saya bersaksi untuk itu demi Allah dan demi Rasulullah, baik di kehidupan kita sekarang ini maupun nanti di pengadilan Mahsyar, bahwa kalian semua telah membantu saya menegakkan marwah Kesultanan dan tidak melanggar adat istiadat Kesultanan Pontianak yang bersandarkan kepada Alquran dan Sunnah Rasulullah Sallallaahu’alaihi Wasallam,” katanya.