Heroik! Anaknya Hendak Diperkosa, Sang Ayah Duel dengan Pelaku

Aksi heroik dilakukan seorang ayah setelah berhasil menyelamatkan anaknya yang akan diperkosa oleh seorang pemuda di Pontianak.

Chandra Iswinarno
Selasa, 09 November 2021 | 15:40 WIB
Heroik! Anaknya Hendak Diperkosa, Sang Ayah Duel dengan Pelaku
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraKalbar.id - Aksi heroik dilakukan seorang ayah setelah berhasil menyelamatkan anaknya yang akan diperkosa oleh seorang pemuda di Jalan Khatulistiwa Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Rabu (20/10/2021) silam.

Kejadian tersebut bermula saat korban sedang mengendarai sepeda melintas di jalan tersebut. Kala itu, sang ayah berjalan kaku ikut memantau sang anak yang sedang bersepeda.

Ketika bersepeda, sang anak tiba-tiba digendong seroang pemuda berinisial MD yang membawanya ke kamar pelaku. Saat kejadian tersebut, sang ayah tak lama kemudian baru menyadari jika anaknya hilang dari pantauannya.

“Pelaku ini hendak melakukan persetubuhan terhadap anak enam tahun. Korban saat itu bersepeda digendong ke kamar pelaku, dan sudah ditindih, tapi keburu ketahuan ayah korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto seperti dikutip Insidepontianak.com-jaringan Suara.com, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:Bejat! Ayah di Kota Tegal Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Pakai Pisau dan Palu

Tak tinggal diam, sang ayah kemudian langsung mencari korban hingga akhirnya diketahui tersangka MD membawanya ke dalam kamar rumahnya. Mengetahui hal tersebut, sang ayah kemudian menendang pintu kamar dan terjadilah perkelahian karena MD memberikan perlawanan.

“Pelapor sendiri sempat memiting pelaku. Namun, pelaku melawan dan berhasil melarikan diri,” tuturnya.

Tak terima dengan kejadian tersebut, ayah korban kemudian melaporkan kejadian percobaan pemerkosaan tersebut ke polisi. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk Anggota Satreskrim Polresta Pontianak di Desa Secapah, Kecamatan Mempawah pada Senin (8/11/2021). Kekinian, MD mendekam di tahanan Mapolresta Pontianak.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan. Pelaku kita jerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Percobaan Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujarnya. [Carissa]

Baca Juga:Mabuk Berat, Pria di Lampung Timur Coba Perkosa Ibu Kandungnya Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini